Bolak-balik Rafael Alun Buka Deposit Box Miliaran Berujung Blokir PPATK

Nasional

Bolak-balik Rafael Alun Buka Deposit Box Miliaran Berujung Blokir PPATK

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Mar 2023 13:27 WIB
Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai pejabat Kemenkeu RI. Namun, pengunduran itu ditolak. Lantas, mengapa pengunduran diri Rafael Alun ditolak?
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Solo -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membeberkan ada uang miliaran rupiah yang disimpan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sampai Rp 500 miliar dalam beragam deposit box. Mahfud menyebut Rafael Alun sempat hendak membuka rekening deposit box baru namun ternyata sudah diblokir oleh PPATK.

"Sekarang Anda mau katakan apa kalau Rafael itu katanya Rp 56 (miliar), itu tidak wajar, tiba-tiba Rp 500 (miliar) hitungannya dari intelijen? Kemudian di loker, Rp 37 (miliar), belum lagi ada yang sudah dibuka lebih dulu lokernya. Itu kan pencucian uang kalau dalam ilmu pencucian uang," kata Mahfud dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023) seperti dilansir detikNews.

Mahfud mengatakan Rafael juga terdeteksi sudah bolak-balik pada beberapa deposit box untuk menyimpan uangnya. Mahfud mengatakan, saat Rafael hendak melakukan pembuatan rekening untuk deposit box, hal ini langsung terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu punya sekian, itu yang baru ketemu juga sebagian, Rp 37 miliar itu. Karena beberapa hari (Rafael) sudah bolak-balik dia ke berbagai deposit box itu. Pada suatu pagi dia datang ke bank mau buka itu (deposit box) lalu diblokir PPATK. Terus cari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box itu boleh dibongkar atau nggak deposit box itu. Harus ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan," ungkapnya.

Namun ia menekankan, penyimpanan uang oleh Rafael ini di luar kuasa menteri. Mahfud mengatakan pihak PPATK akan menindaklanjuti hal ini.

ADVERTISEMENT

"Itu bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu ada uang itu, itu di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpan uang ratusan miliar di deposit box itu kan menteri nggak tahu, nanti yang tahu akan PPATK," pungkas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, PPATK mengungkap temuan safe deposit box berisi Rp 37 miliar diduga milik mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Jumlah aset Rp 37 miliar berupa duit itu tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael.

Dalam LHKPN Rafael Alun pada 2021 yang diunduh dari situs KPK, Sabtu (11/3), selain aset berupa tanah dan bangunan, Rafael Alun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta. Rafael juga memiliki harta berupa surat berharga senilai 1.556.707.379 (Rp 1,5 M), kas dan setara kas senilai Rp 1.345.821.529 (Rp 1,3 miliar) dan harta lainnya Rp 419.040.381 (Rp 419 juta).

"Total harta kekayaan Rp 56.104.350.289 (Rp 56,1 miliar)," demikian tertulis di LHKPN.




(aku/rih)


Hide Ads