Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berjanji akan menertibkan penggunaan rotator dan pelat dinas kendaraan yang digunakan oleh anggotanya. Operasi penertiban akan dilakukan dengan melibatkan Polri.
"Iya nanti kita tertibkan (rotator disalahgunakan). Tentunya kalau di dalam iring-iringan konvoi berarti diperbolehkan memang. Tetapi, yang sifatnya pribadi nanti kita laksanakan giat, termasuk dalam penertiban Gaktib Yustisi ini," kata Yudo di Mabes TNI, Cilangkap seperti dikutip dari detikNews, Rabu (8/3/2023).
Penggunaan lampu isyarat berupa rotator yang salah, menurut Yudo, merupakan pelanggaran lalu lintas. Demikian pula dengan sirene yang tidak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji akan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran ini.
"Tadi kan pelanggarannya termasuk pelanggaran lalu lintas. Nanti kita koordinasikan Polri untuk bersama-sama sejauh mana penggunaan lampu rotator dan yang bunyi itu sirene akan kita tertibkan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan pelat dinas TNI juga tidak boleh disalahgunakan. Karena itu penggunaan pelat TNI akan ditertibkan.
"Menjadi prioritas juga di dalam operasi Gaktib dan Yustisi ini termasuk dengan penggunaan pelat TNI oleh warga sipil. Nanti kita akan cek ini benar nggak penggunaannya, apakah sesuai, ada izinnya atau nggak, dipakai untuk apa, ini juga akan kita tertibkan," ujarnya.
Rencananya, penertiban itu akan dilakukan secara rutin. Pihaknya akan melibatkan Polri dan Dinas Perhubungan hingga Satpol PP untuk penertiban ini.
"Ini akan rutin dilaksanakan, seperti yang saya sampaikan tadi, rutin dilaksanakan secara mandiri oleh POM Angkatan dan juga secara gabungan. Ya POM TNI, gabungan dengan juga Polri. Juga dengan kementerian lembaga tadi yang dari Satpol PP dan dari Perhubungan, selama ini kan bersama-sama," ujarnya.
(ahr/rih)