Izin mendirikan bangunan (IMB) era Gubernur DKI Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang menjadi sorotan. IMB itu diungkit anggota DPRD DKI Fraksi PDIP usai kebakaran itu menelan belasan korban jiwa.
Dilansir detikNews, kebakaran yang terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 malam itu menewaskan 19 warga. Jarak antar aDepo Pertamina Plumpang dan permukiman warga disorot.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak menyebut lahan dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan milik Pertamina itu lalu dihuni warga sejak puluhan tahun lalu.
"Akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).
Gilbert mengatakan warga sekitar Depo Pertamina Plumpang seharusnya direlokasi. Namun, menurutnya, Anies menerbitkan IMB di permukiman Tanah Merah Rawabadak, Jakarta Utara pada 2021.
"Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," ucap Gilbert.
NasDem dan PKS Bela Anies
Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim heran dengan IMB yang dikeluarkan Anies dikaitkan dengan kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Dia menyebut Anies sudah tuntas mempertanggungjawabkan jabatannya di Jakarta.
"Ha-ha-ha... secara hukum Anies kan sudah mempertanggungjawabkan kerjaan selama masa jabatannya sebagai gubernur," ujar Hermawi.
Hermawi pun mendorong PDIP bertanya kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, yang merupakan kader PDIP. Menurutnya, dari pertanyaan ke DPRD DKI bisa ditemukan ada atau tidaknya pangkal permasalahan.
"Sebaiknya PDIP menanyakan hal tersebut kepada Ketua DPRD DKI yang adalah kader PDIP. Apakah ada catatan khusus atas Depo Plumpang? Kalau tidak ada, berarti Anies clear, sudah tidak bisa dituntut apa pun," ucapnya.
Terpisah, anggota DPRD DKI Fraksi PKS Abdul Aziz meyakini status lahan yang dikeluarkan IMB sudah jelas. Menurutnya, Anies tak bisa serta merta menerbitkan IMB jika tak ada kejelasan status tanah.
"Seorang Gubernur nggak serta merta bisa mengeluarkan IMB tanpa adanya penelusuran dari sisi hukum, dari sisi sejarah tanahnya dan sebagainya. Dan saya yakin sekali kalau Pak Anies mengeluarkan IMB ya memang tanah itu statusnya jelas. Adapun yang selama ini di luar itu kan masalah kebijakan masalah safety safety-nya," kata Abdul Azis kepada wartawan, Sabtu (4/3).
"Tapi kalau sudah keluarkan IMB dan sudah bisa dibangun, saya kira ya memang itu kawasan pemukiman yang sudah fix, sudah resmi yang sudah ditelusuri asal-usulnya," lanjutnya.
Selengkapnya penjelasan lurah soal IMB di Tanah Merah era Anies yang disorot.
(ams/sip)