Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Aris Munadi, pengacara asal Banyumas yang ditemukan terkubur di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka berinisial S (43) dan J (36).
Polisi menyebut Aris Munadi alias AM dibunuh dengan cara dipukul lehernya menggunakan kayu oleh tersangka S hingga tewas pada Sabtu (22/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi pembunuhan di kawasan pemakaman di Jeruklegi. Setelah itu, jasad korban dikubur oleh pelaku di alas Kubangkangkung pada malam harinya.
Pantauan detikJateng, saat digelandang S mengenakan kaus kerah motif loreng berwarna gelap. Ia mengenakan celana jins panjang tanpa alas kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan J nampak mengenakan sebo yang menutup setengah wajahnya. Ia mengenakan kaus putih dengan celana jins pendek tanpa mengenakan alas kaki.
Keduanya langsung digelandang ke ruang penyidikan oleh tim Resmob. Kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan.
Foto: Anang Firmansyah/detikJateng |
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan tersangka S berperan sebagai eksekutor, sedangkan J membantu dalam proses membawa korban.
"Ada dua tersangka yakni inisial S (43) dan J (36). Mereka berdua merupakan kakak adik tiri. S ini sebagai eksekutornya, selanjutnya J ini yang membantu, itu mengangkat korban ke dalam mobil," jelasnya.
Polisi mengungkap, para tersangka telah menyiapkan sejumlah lokasi sebelum eksekusi dilakukan. Ada tujuh tempat yang masuk dalam rencana para pelaku, sebagian berada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten.
"Ada beberapa tempat yang sudah disiapkan tersangka, ada tujuh. Lokasinya ada di Kecamatan Jeruklegi dan Kawunganten," kata Budi.
"Lokasi eksekusinya ada di Jeruklegi wilayah pemakaman, tempat membuang jasad korban ada di Kawunganten, alas Kubangkangkung," sambungnya.
(dil/apu)












































