Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti bahaya menggunakan kosmetik atau skincare share in jar. Produk semacam ini marak dijual di pasaran terutama e-commerce.
Kosmetik atau skincare share in jar umumnya dipilih karena lebih ekonomis dan dinilai cocok untuk yang ingin mencoba produk baru. Meski produk yang dibagikan dalam jar sudah mendapat izin edar BPOM RI, tapi tetap saja penjualan produk share in jar itu termasuk ilegal.
"Kegiatan pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi, sehingga hanya dapat dilaksanakan di industri yang memiliki izin untuk memproduksi," beber BPOM dalam keterangan tertulis, dilansir detikHealth, Minggu (4/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skincare share in jar ini dinyatakan ilegal karena kemasan, jenis, dan ukuran yang didaftarkan di BPOM berbeda.
Lalu apa bahayanya?
"Adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan tersebut," lanjutnya.
"Sanitasi dan higienitasnya juga tidak dapat dijamin," sambung BPOM.
BPOM menegaskan produk yang digunakan publik harus memenuhi syarat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).
(ams/ams)