Hari Konvensi CITES selalu diperingati setiap tanggal 6 Maret di setiap tahunnya. CITES merupakan perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar dari perdagangan internasional.
Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Keppres Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) pada 15 Desember 1978 lalu. Di Indonesia CITES berada dibawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai otoritas pengelola dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai otoritas keilmuannya.
Apa Itu CITES?
Dikutip dari cites.org Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna atau CITES adalah perjanjian internasional antar negara yang disusun berdasarkan resolusi sidang antar anggota IUCN (The World Conservation Union) pada tahun 1963. Lalu perjanjian tersebut telah disepakati oleh 80 Negara yang menghadiri pertemuan di Amerika Serikat pada tahun 1973 dan mulai berlaku pada tahun 1975.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CITES merupakan satu-satunya perjanjian global yang berfokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari perdagangan internasional yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam keberadaanya. Adanya perdagangan internasional yang dilakukan pada beberapa spesies flora dan fauna tersebut dapat menyebabkan hilangnya habitat mereka sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kepunahan. Maka dengan adanya perjanjian internasional ini diharapkan agar dapat menjamin keberlangsungan hidup berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Jumlah Terjadinya Perdagangan Internasional
Dilansir pada laman resmi cites.org jumlah transaksi atau perdagangan internasional flora dan fauna yang tercatat mulai tahun 1975 hingga tahun 2015 terus melonjak naik. Puncaknya yaitu pada tahun 2015 dengan jumlah transaksi yang tercatat adalah sebanyak 1.299.289 transaksi. Namun pada tahun 2016 angka perdagangan internasional flora dan fauna yang tercatat mulai bergerak turun.
Dengan adanya fakta tersebut, diharapkan agar masyarakat dunia khususnya masyarakat Indonesia dapat lebih sadar akan dampak negatif yang terjadi akibat dari dilakukannya perdagangan internasional flora dan fauna.
Perkembangan CITES
Hingga saat ini CITES sudah menetapkan lebih dari 37.000 spesies terancam untuk dilindungi dengan berbagai tingkatan. Dan sejak diberlakukannya CITES pada tahun 1975 tersebut, tidak ada satupun spesies terancam yang dilindungi oleh CITES menjadi punah.
Setelah berjalannya waktu CITES telah menjadi salah satu perjanjian konservasi dengan keanggotaan terbesar yang diikuti oleh 184 negara hingga sekarang. Dan keikutsertaan negara-negara yang berada sebagai pihak CITES adalah secara sukarela dengan tujuan untuk membantu mengurangi terjadinya perdagangan internasional flora dan fauna.
Artikel ini ditulis oleh Talita Leilani Putri peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sip/sip)