Duh! Kursi-Lampu Taman Solo Disikat Maling, Satpol PP Ungkap Modusnya

Duh! Kursi-Lampu Taman Solo Disikat Maling, Satpol PP Ungkap Modusnya

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 14 Feb 2023 15:31 WIB
Lokasi kursi di kawasan Stadion Manahan yang dudukannya hilang, Selasa (14/2/2023).
Lokasi kursi di kawasan Stadion Manahan yang dudukannya hilang, Selasa (14/2/2023). (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Kursi hingga lampu di sejumlah ruang publik di Kota Solo menjadi sasaran pencurian. Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menyebut pencurian ini sudah terjadi berulang kali sejak lama.

"Sebenarnya sudah lama (pencurian). Sudah belasan kasus yang masuk ke kami. Pelaku belum ada yang tertangkap, kita baru proses identifikasi," kata Arif saat dihubungi detikJateng, Selasa (14/2/2023).

Arif mengatakan, sejumlah tempat publik seperti di Plaza Manahan, Taman Lansia Jebres, dan Patung Keris jadi sasaran utama pencurian. Modusnya, mereka melakukan perusakan, lalu mengambil sejumlah barang seperti lampu atau kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menyebut, fasilitas yang banyak jadi sasaran pencurian adalah kursi atau lampu taman yang berbahan besi. Namun, bohlam lampu juga terkadang tak luput jadi sasaran.

"Sasarannya bahan besi dan ada nilai jualnya. Nampaknya (dijual) kiloan. Jadi modusnya dirusak dulu perlahan, seperti sandaran kursi atau anting lampu dulu yang diambil, lalu lama-lama sudah hilang semua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, grill besi penutup lubang jalan juga tak luput dari sasaran pencurian. Arif menuturkan sejumlah grill besi di sejumlah ruas jalan juga hilang.

"Masih masuk aset Pemkot Solo, sehingga jadi perhatian kita. Sudah kita bentuk Satgas bina mitra, kita gandeng Linmas juga untuk patroli, tapi sepertinya (pencuri) memanfaatkan kelengahan petugas," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dispora dan DLH Kota Solo untuk pemasangan kamera CCTV. Sebab, pengawasan hanya mengandalkan patroli petugas dirasa masih kurang.

Arif mengatakan, jika ditemukan pelanggaran dalam rekaman CCTV itu, maka akan ditindak oleh Satpol PP.

"Meski kriminal, ini juga masuk dalam ranah kami juga karena itu aset Pemkot. Sanksinya kurungan 3 bulan, dan denda Rp 50 juta. Tapi kalau kejahatan berulang kali, kita dorong ke pidana, bukan pelanggaran," pungkasnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads