Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo naik tajam. Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan yang disebut ugal-ugalan tersebut.
Bukan hanya warga, PDIP yang merupakan partai pengusung Gibran juga tidak sepakat dengan kenaikan tersebut. Hal itu akhirnya membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memutuskan untuk menunda kenaikan PBB pada tahun ini.
Dinamika yang terjadi di kota yang dipimpin anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menarik perhatian pembaca detikJateng sehingga menjadi salah satu berita terpopuler selama sepekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Mengeluhkan Kenaikan PBB
Kenaikan PBB yang cukup tinggi ini mengemuka saat beberapa warga mengeluh melalui laman Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas).
Salah satu warga yang mengeluhkan kenaikan PBB tahun 2023 yakni Agustinus Adi Sri Tjahjono warga Banjarsari, Solo. Agustinus mengeluhkan PBB yang melonjak membabi-buta dari tahun 2022 Rp 728.605 dan di tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364.
"Selamat siang Mas Gibran Saya Agustinus Adi St tinggal di Merpati 2 no. 4 Cinderejo Kidul Gilingan. Mengeluhkan terkait PBB yg melonjak membabi buta (ugal ugalan) dari tahun 2022 Rp. 728.605. sedang utk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364? Bisa segitu gedenya naiknya ya?," katanya melalui Ulas yang dikirim pada Jumat (3/2/2023) seperti dilihat detikJateng pukul 13.40 WIB.
Selain Agustinus, setidaknya ada 5 warga lainnya yang menyampaikan keluhan serupa melalui platform tersebut.
Tanggapan Pemkot Solo
Pemkot Solo mengaku kenaikan PBB itu sudah melalui hasil kajian. tudi terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Solo yang mengalami perkembangan yang cepat.
"Proses studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan di Kota Solo seperti Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widajat melalui keterangan tertulisnya, Minggu (5/2).
Berpedom pada studi tersebut, maka lanjut Tulus, sesuai Keputusan Wali Kota Solo Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.
Gibran Janjikan Stimulus
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan stimulus hingga 80 persen sampai tiga tahun mendatang. Dirinya mengungkapkan semakin tinggi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka semakin tinggi pula stimulus yang diberikan.
"Banyak memang (keluhan), tapi kita juga memberikan stimulus yang tinggi. Paling besar 80 persen, 80 persen kalau berat bisa mengajukan penambahan. Semakin tinggi naiknya, semakin tinggi stimulusnya," kata Gibran di Solo Technopark, Minggu (5/2/2023).
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengungkapkan alasan kenaikan NJOP di Kota Solo. Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari adanya pembangunan di Kota Solo.
"Infrastruktur pembangunan ada di mana-mana, saiki deloken (sekarang lihatlah), NJOP sama harga pasar, jomplang nggak? Jomplang to, yowis," ujarnya.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
PDIP Tolak Kenaikan PBB
Fraksi PDIP di DPRD Kota Solo lantas menemui Gibran. Mereka menyampaikan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan PBB tersebut.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengatakan telah menyampaikan aspirasi masyarakat ke Wali Kota Solo soal kenaikan PBB. Dia berharap Gibran menangkap aspirasi masyarakat.
"Sarannya ya ditangkap aspirasi masyarakat melalui media, sambat, dan lain sebagainya tolong ditangkap dan direspons, dan beliau menyatakan siap," ujarnya.
Sebagai sesama kader PDIP, Sukasno mengingatkan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk tidak pernah membelakangi rakyat.
"Yang inti, beliau sebagai kader PDIP ingat pesan Bu Mega, jangan pernah membelakangi rakyat, jangan pernah tinggalkan rakyat. Keluhan masyarakat direspons oleh pemimpin muda," jelasnya.
Gibran Tunda Kenaikan PBB
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memutuskan untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Keputusan itu berkaitan dengan adanya keluhan dari warga Solo.
Keputusan penundaan kenaikan PBB itu diambil setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka beraudiensi dengan Fraksi PDIP DPRD Kota Solo dan jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.
"Ditunda, tidak ada kenaikan. Digawe penak kabeh (dibikin enak semua), warga tidak perlu panik. Makasih semua untuk masukannya," kata Gibran saat ditemui wartawan di Pracima Tuin, Puro Mangkunegaran Solo, Selasa (7/2/2023).
Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)