"Hari ini kegiatan eksekusi pengosongan lahan Pasar Babadan. Ini sudah melalui tahapan sampai terakhir yang kita terima adalah putusan PK," kata ketua PN Klaten Tuty Budhi Utami kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/2/2023) siang.
Dijelaskan Tuty, putusan PK Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Putusan PK keluar pada November 2022.
"Putusan PK menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Bahwa yang berhak menguasai objek eksekusi adalah pemerintah Desa Teloyo, jadi sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," jelas Tuty.
Putusan PK itu, sambung Tuty, sudah diberitahukan kepada dua pihak, baik Pemdes maupun pihak ahli waris Slamet Siswosuharjo (Sri Mulatsih). Proses perkara lahan tersebut dimulai sejak 2021.
"Sudah ada proses perkara dimulai 2021, PN menyatakan berhak atas lahan, kemudian banding, yang menang dinyatakan pihak warga Sri Mulatsih dkk (ahli waris). Kemudian ada kasasi yang menguatkan putusan PN, kemudian PK juga menguatkan putusan PN," papar Tuty.
Tuty menambahkan, dari hasil persidangan, proses tukar guling yang dilakukan Pemdes pada tahun 1968 sudah memenuhi syarat. Pihak Slamet sudah menerima ganti lahan.
"Pihak Slamet sudah menerima ganti lahan dan sudah dikerjakan. Tapi baru 2019 dipersoalkan, gugatan masuk 2021, dan sudah kita periksa, kita proses dan sudah kita putus," pungkas Tuty.
Sementara itu Sri Mulatsih, ahli waris Slamet Siswosuharjo menyatakan pihak keluarganya akan meminta keadilan ke pemerintah.
"Kita dizalimi, kita minta keadilan. Luasnya 2.500 meter, ini diserobot sama desa," kata Sri kepada wartawan di lokasi.
Menurut Sri, tidak ada tukar guling antara ayahnya, Slamet Siswosuharjo, dengan pemerintah desa. Keluarga pun sudah berusaha melawan gugatan pemerintah desa.
"Kita digugat, padahal kita punya sertifikat dari BPN. Maka kita akan terus minta keadilan, ganti tukar guling juga tidak ada," imbuh Sri.
Pantauan detikJateng di lokasi, proses eksekusi lahan itu dijaga petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP sekitar 500 orang. Setelah dibacakan putusan eksekusi atas lahan seluas 2.500 meter persegi bernomor 588 oleh juru sita, kios pasar lalu dibongkar.
Kios yang sudah kosong dengan mudah dibersihkan dan barang diangkut truk. Tidak ada pedagang satu pun di lokasi. Sebab mereka sudah tidak berjualan sejak kemarin.
(dil/rih)