Warga Sambat PBB Solo Naik Ugal-ugalan, Gibran Janji Beri Stimulus Tinggi

Warga Sambat PBB Solo Naik Ugal-ugalan, Gibran Janji Beri Stimulus Tinggi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 05 Feb 2023 16:56 WIB
Walkot Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Solo Technopark, Minggu (5/2/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Solo Technopark, Minggu (5/2/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan stimulus hingga 80 persen sampai tiga tahun mendatang. Dirinya mengungkapkan semakin tinggi kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka semakin tinggi pula stimulus yang diberikan.

Gibran juga mengakui memang ada banyak keluhan yang disampaikan warga Solo melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas) terkait kenaikan PBB tahun 2023.

"Banyak memang (keluhan), tapi kita juga memberikan stimulus yang tinggi. Paling besar 80 persen, 80 persen kalau berat bisa mengajukan penambahan. Semakin tinggi naiknya, semakin tinggi stimulusnya," kata Gibran di Solo Technopark, Minggu (5/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu mengungkapkan alasan kenaikan NJOP di Kota Solo. Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari adanya pembangunan di Kota Solo.

"Infrastruktur pembangunan ada di mana-mana, saiki deloken (melihat) NJOP sama harga pasar, jomplang nggak?, jomplang to, yowes," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Salah satu lokasi yang NJOP-nya naik seperti di wilayah Purwosari, Laweyan, dan sekitar Solo Safari dan Solo Tecknopark.

"Ada Purwosari, Laweyan, sini (Solo Technopark) menyesuaikan semua menyesuaikan. Deloken (lihat) infrastruktur sudah jadi kayak gini masa NJOP-nya nggak naik, yang dirugikan siapa," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat mengungkapkan Pemkot Solo memberikan stimulus kepada masyarakat Solo. Stimulus itu diberikan berdasarkan besaran kenaikan pajak.

"Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan. Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35 persen, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun," jelas Tulus.

Tulus menegaskan, stimulus sudah diberikan secara otomatis pada saat proses perhitungan. Untuk pengurangan dapat dimohonkan melalui e-layanan atau datang langsung ke kantor.

"Untuk stimulus diberikan dapat dimohonkan melalui e-layanan atau bisa datang langsung ke kantor dengan mengisi form yang telah disediakan," pungkasnya.




(sip/rih)


Hide Ads