Untuk potensi kerugian negara, dari hitungan kasar mencapai Rp 7,5 miliar per bulan. Maka tim terpadu dibentuk untuk menertibkan penambangan batu dan non logam agar tidak merugikan negara dan lingkungan.
"Fakta inilah yang melatarbelakangi terbentuknya tim Terpadu Penataan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," tegas Sujarwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan pembentukan tim terpadu itu merupakan langkah yang tepat. Pihaknya juga menegaskan akan melakukan tindakan terhadap tambang yang ternyata ilegal.
"Ini langkah yang tepat. Hasil dari ini bisa dipakai sekarang dan seterusnya. Permasalahan ini sudah cukup lama dan kronis. Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai, sehingga bisa bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat," kata Dwi.
"Semua lokasi pertambangan yang tidak berizin saya minta tertib aturan. Kami akan melakukan upaya menata lingkungan. Kalau masih bandel, kami lakukan penegakan hukum. Itu langkah terakhir," imbuhnya.
(ahr/apl)