Nasional

Pilu Ortu Mahasiswa UI Kira Pensiunan Polisi Tersangka, Ternyata Anaknya

Tim detikNews - detikJateng
Sabtu, 28 Jan 2023 12:02 WIB
Foto: Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama ILUNI FHUI. (Ilham Oktafian/detikcom)
Solo -

Curahan hati keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra (18), mengalir di kala penetapan tersangka kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Sang ibu, Ira tak menduga anaknya yang tewas justru jadi tersangka.

Dilansir detikNews, Sabtu (28/1/2023), sang ibu mulanya menerima surat dari pengacaranya yang mengatakan anaknya yang meninggal justru jadi tersangka. Ira sempat mengira ESBW adalah tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya Hasya.

"Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto, saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang, 'Bu ini tersangkanya meninggal dunia', kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," kata Ira saat ditemui di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).

Ira mengatakan penetapan tersangka ini terjadi tak lama usai 100 hari meninggalnya Hasya, yakni pada 17 Januari 2023 lalu. Kabar ini pun mengagetkan keluarga yang kala itu sedang mengawal adik Hasya mengikuti kejuaraan taekwondo.

"Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari, cuma 14 Januari itu kami ada di Bogor karena adik almarhum harus membawa nama Sumsel, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, Art Taekwondo Championship Bogor," ujarnya.

"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16, kemudian dengan kasusnya seperti itu, itu kami adakan di panti asuhan. Kemudian tanggal 17 saya ketemu sama lawyer, saat kita sedang berhadapan itu, lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," tambahnya.

Ira pun mengaku bingung dengan proses hukum kasus ankanya ini. Dia mengaku menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada malam hari setelah siangnya menerima SP3.

"Suratnya nyampe tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar pukul 23.00 WIB datang lagi SP2HP. Bingung dong ini maksudnya bagaimana, kasusnya sampai mana," ucapnya.

Keluarga Kecewa

Pihak keluarga mengaku kecewa dengan penetapan tersangka terhadap Hasya. Ira berharap proses hukum kecelakaan yang menewaskan anaknya ini berlangsung transparan.

"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira.

Selengkapnya di halaman berikut.



Simak Video "Video: Harapan Jokowi soal Suksesi Keraton Solo"

(ams/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork