Polisi soal Tersangka Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Silakan Praperadilan

Nasional

Polisi soal Tersangka Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan: Silakan Praperadilan

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 27 Jan 2023 15:16 WIB
Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel.
Foto: Polda Metro Jaya menjelaskan kasus kecelakaan melibatkan purnawirawan polisi yang menyebabkan mahasiswa UI tewas di Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
Solo -

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), menjadi tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya. Jika pihak Harsya tak puas, polisi mempersilakannya menempuh praperadilan.

"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers, demikian dilansir detikNews, Jumat (27/1/2023).

Latif menjelaskan praperadilan bisa diajukan jika keluarga Harsya memiliki alat bukti baru yang belum dimiliki polisi. Menurutnya ada mekanisme yang harus dilalui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidikan Kasus Kecelakaan Disetop

Karena tersangka dalam kasus ini sudah meninggal, maka penyidikan dihentikan. Latif menjelaskan maksud dari penghentian penyidikan.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri. Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Alasan Polisi Tetapkan Harsya Tersangka

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia. "Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif mengatakan tewasnya Hasya dalam kecelakaan tersebut bukan karena kelalaian ESBW. Diketahui, saat itu ESBW mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya.




(sip/sip)


Hide Ads