Kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi ESBW dengan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) kini memasuki babak baru. Hasya yang tewas ditabrak ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari detikNews, kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022 di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus ini pun mencuat usai keluarga korban curhat di media sosial. Sedangkan keluarga melaporkan kasus ini sejak 7 Oktober 2022 lalu.
Dihimpun detikJateng, Jumat (27/1/2023), berikut kronologi lengkap kasus ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Tabrakan Mahasiswa UI dengan Purnawirawan Polisi hingga Jadi Tersangka
6 Oktober 2022
Kecelakaan ini terjadi pada 6 Oktober 2022 islam. Ayah korban, Adi Syaputra menyebut kala itu korban dalam perjalanan pulang dari kampus menuju kosan dan tertabrak mobil Pajero.
"Dia naik motor pulang ke kosan iring-iringan naik motor sama temennya. Tiba-tiba kayak ada yang melintas ke kanan lalu almarhum ngerem mendadak terus mengarah ke kanan. Dia buang ke kanan itu ada mobil dari depan mobil Pajero itu," kata Adi, Jumat (25/11).
Adi menyoroti purnawirawan itu yang menolak membantu korban ke rumah sakit. Korban disebut dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar sekitar 30 menit.
"Yang paling saya herankan dia kan pensiunan perwira menengah kok bisa berperilaku seperti itu. Dipintain tolong bawa ke rumah sakit aja nggak mau. Saya juga heran ini perwira loh," tambahnya.
Saat di rumah sakit, Adi mengaku bertemu dengan purnawirawan polisi itu. Adi merasa kecewa akan sikap purnawirawan polisi itu.
"Jadi pada saat kami datangi ke rumah sakit kami bertemu saya tanya mana yang nabrak ya tapi sifatnya bener-bener kaya orang yang tidak bersalah. Dijawab 'saya yang nabrak' dengan gayanya dia," terang Adi.
7 Oktober 2022
Keluarga Hasya melaporkan kasus kecelakaan ini ke polisi.
26 November 2022
Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI berharap kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini diusut transparan. Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) merupakan mahasiswa di FISIP UI.
"Pimpinan dan keluarga besar FISIP UI mendorong upaya maksimal dari para pihak berwajib untuk menangani dan menyikapi kasus kecelakaan ini dengan bijaksana, transparan, sungguh-sungguh, dan sebenar-benarnya sesuai prosedur yang berlaku, demi menegakkan keadilan bagi keluarga dan kita semua yang ditinggalkan," tulis Pimpinan dan Keluarga Besar FISIP UI di akun Instagram, Sabtu (26/11).
Selengkapnya di halaman berikut.
28 November 2022
Polisi mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus kecelakaan ini. Gelar perkara pun dilakukan pada 28 November 2022.
"Pemeriksaan itu udah lengkap dari mulai (olah) TKP, (pemeriksaan) saksi, semuanya lengkap. Nah, pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda, Jakarta, Senin (28/11).
15 Desember 2022
Pensiunan polisi ESBW yang terlibat kecelakaan dengan Hasya dilaporkan pihak keluarga dengan unsur pembiaran. Polisi mengaku sudah mengantongi kesimpulan, tapi masih menunggu laporan yang dibuat pihak keluarga.
"Hasil perkara apanya kan masih berlanjut. Karena, dari pihak korban yang meninggal dunia melaporkan kembali pak ESBW tentang ada unsur pembiarannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (15/12).
27 Januari 2023
Polisi menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) sebagai tersangka kasus kecelakaan dengan purnawiran polisi. Polisi menilai Hasya lalai hingga mengakibatkan kematiannya sendiri.
"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Polisi memastikan purnawirawan ESBW tidak bersalah karena melaju di jalurnya, dan tidak merampas hak Hasya yang melaju dari arah berlawanan. Polisi pun mempersilakan pihak keluarga mengajukan praperadilan.
"Mungkin dalam proses ini, kalau pihak sana belom puas bisa mengajukan praperadilan," ujar Latif.
Di sisi lain, karena Hasya yang ditetapkan tersangka meninggal proses hukum kasus ini disetop.