Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan pemotor mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi, Eko atau ESBW. Polisi menyebut Eko yang mengendarai mobil tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023) dilansir detikNews.
Latif menjelaskan Eko yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berada di jalurnya. Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," terang Latif.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Polisi menetapkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.
"Jadi bukan kelalaian Pak Eko. Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.
Ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Jalanan tergenang air sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.
Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara.
"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," imbuhnya.
Kasus Disetop
Polisi menetapkan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko. Kasus kecelakaan ini pun disetop karena tersangka meninggal dunia.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pihak tim kuasa hukum keluarga mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Dalam surat itu menjelaskan jika kasus kecelakaan ini disetop karena tersangka meninggal.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari seperti dikutip dari detikNews, Jumat (27/1).
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," imbuhnya.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula saat korban menghindari genangan air di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi, Eko.
"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno, Sabtu (26/11) dilansir detikNews.
Kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing. Joko mengatakan bahwa motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan.
"Iya sama sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan," ucapnya.