Kecelakaan di Jakarta Selatan menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18). Progres terkini yakni Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya anggota tim advokasi kasus ini, mengkonfirmasi korban dinyatakan tersangka," kata Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, saat dihubungi, Jumat (27/1/2023).
Tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Selanjutnya perkara tersebut dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," imbuhnya.
Kecelakaan Maut Tewaskan Mahasiswa UI
Polisi mengungkap kecelakaan bermula saat korban menghindari genangan air di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi ESBW.
"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno, Sabtu (26/11).
Kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing. Joko mengatakan motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan.
"Iya sama sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan," ucapnya.
(sip/sip)