Tentang Rekening BCA Penjual Burung yang Diblokir KPK

Regional

Tentang Rekening BCA Penjual Burung yang Diblokir KPK

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 26 Jan 2023 22:02 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi. Tentang Rekening BCA Penjual Burung yang Diblokir KPK. Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Solo -

Seorang penjual burung di Pulau Madura bingung saat tidak bisa mengakses duit di rekening bank miliknya. Hingga akhirnya dia mengetahui rekeningnya diblokir atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir detikJatim, rekening yang 'diblokir KPK' itu adalah rekening BCA milik penjual burung dari Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, bernama Ilham Wahyudi. Ilham mengaku baru tahu rekeningnya diblokir saat dia ke kantor BCA Cabang Pamekasan, Rabu (25/1/2023).

Dalam surat yang dikeluarkan pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Berdasarkan pada surat itu, akhirnya pihak BCA memblokir rekening Ilham.

ADVERTISEMENT

Kesaksian Penjual Burung Pemilik Rekening yang Diblokir KPK

Ilham mengaku bingung dan kecewa. Dia bahkan menegaskan sama sekali tak pernah menerima proyek besar yang aneh-aneh.

"Saya nggak pernah dapat proyek apa pun," kata Ilham kepada detikJatim.

Dia dulu sempat berbisnis burung lovebird. Namun sejak harga burung turun, dia setop berjualan.

Isi Saldo Rekening yang Diblokir

Lalu berapa jumlah duit dalam rekening Ilham yang diblokir KPK?

"Saldo milik saya hingga saat ini hanya dua juta lebih," kata Ilham.

Kebingungan, Ilham mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, apalagi korupsi. Dia dulu cuma berjualan burung.

Namun, dia ingat betul sempat mengunggah nomor rekeningnya di Facebook sekitar 2015 saat masih menjalankan bisnis lovebird.

"Saya berharap KPK bisa menyurati BCA biar rekening saya tidak diblokir lagi," kata dia.

KPK Angkat Bicara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyuruh si empunya rekening mengurus masalah itu sendiri.

"Pemilik rekening ajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Kamis (26/1).

Johanis mengatakan dalam pengajuan itu, ada sejumlah bukti yang harus disertakan. KPK menyarankan Ilham Wahyudi menyertakan serangkaian bukti yang menunjukkan sedang tidak terlibat dalam penanganan perkara yang ditangani KPK.

Namun hingga saat ini Johanis tidak memerinci dasar KPK memerintahkan pemblokiran ke rekening milik Ilham Wahyudi. Dia mengatakan pemblokiran rekening itu bisa saja berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen dari perkara yang tengah ditangani KPK.

"Bisa saja berdasarkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen yang diketemukan dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani," katanya.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads