Penjual Burung Tak Pernah Mroyek-Heran KPK Minta BCA Blokir Rekeningnya

Penjual Burung Tak Pernah Mroyek-Heran KPK Minta BCA Blokir Rekeningnya

Yogi Ernes, Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Kamis, 26 Jan 2023 18:07 WIB
Penjual burung pamekasan KPK
Ilham Wahyudi, penjual burung Pamekasan yang rekening BCA-nya diblokir atas perintah KPK. (Foto: Akhmad Zaini Zen/ File detikJatim)
Pamekasan -

Sampai hari ini Ilham Wahyudi heran dengan pemblokiran rekening BCA miliknya. BCA memblokir rekening penjual burung asal Pamekasan itu setelah mendapat perintah dari KPK. Ilham mengaku tak pernah mroyek yang aneh-aneh.

""Saya nggak pernah dapat proyek apapun," kata Ilham kepada detikJatim , Kamis (26/1/2023).

Selama ini Ilham tak pernah melakukan hal aneh-aneh, apalagi melanggar hukum. Ilham mencari makan dari jualan burung lovebird. Saat itu lah, sekitar tahun 2015 dia mengaku pernah mengunggah nomor rekeningnya di Facebook. Kini Ilham menjajal bisnis kerupuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham benar-benar bingung saat tak bisa menarik uang. Dia kemudian mendatangi kantor BCA Cabang Pamekasan. Di sana dia dapat penjelasan bahwa rekeningnya diblokir karena adanya permintaan dari KPK.

Di sana Ilham diberi surat dari pihak BCA tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Meski sudah diberi surat, Ilham masih heran. Sebab, saldonya cuma Rp 2 juta. Dia bertanya-tanya apa yang dikejar KPK dari rekeningnya.

"Saldo milik saya hingga saat ini hanya dua juta lebih," ungkapnya.

Saat ini Ilham berharap agar KPK segera meminta BCA untuk mencabut pemblokiran rekeningnya. Dia sudah mencoba menghubungi KPK lewat email pengaduan, tapi sampai hari ini belum ada jawaban.

"Saya berharap KPK bisa menyurati BCA biar rekening saya tidak diblokir lagi," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta Ilham agar segera membuat pengajuan pencabutan blokir rekening.

"Pemilik rekening ajukan saja permohonan pencabutan pemblokiran rekeningnya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dinukil dari detikNews.

Namun hingga saat ini, Johanis tidak memerinci dasar KPK memerintahkan pemblokiran ke rekening milik Ilham Wahyudi. Dia mengatakan pemblokiran rekening itu bisa saja berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen dari perkara yang tengah ditangani KPK.

"Bisa saja berdasarkan bukti berupa keterangan saksi, dokumen yang diketemukan dalam pemeriksaan perkara yang sedang ditangani," katanya.




(abq/dte)


Hide Ads