Konsumen Meikarta Duga Gugatan Anak Usaha Lippo Rp 56 M soal 'Oligarki'

Konsumen Meikarta Duga Gugatan Anak Usaha Lippo Rp 56 M soal 'Oligarki'

Tim detikFinance - detikJateng
Selasa, 24 Jan 2023 13:55 WIB
Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Suasana sidang gugatan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Foto: Agung Pambudhy
Solo - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) akan menghadapi gugatan Rp 56 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Dikutip dari detikFinance, sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana menuturkan pihaknya juga kurang paham pada gugatan tersebut.

Ia menduga hal tersebut karena tulisan 'oligarki' di sebuah spanduk saat PKPKM melakukan aksi di gedung DPR beberapa waktu lalu.

"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

"Ya kan tidak ada statemen-statemen seperti itu ya yang terlalu menyudutkan mereka. Semuanya tuh adalah yang dimaksud oligarki kan banyak bukan hanya pihak MSU, di situ nggak ada merek MSU," imbuhnya.

Aep juga menuturkan bahwa dari 18 orang yang tergugat, 2 di antaranya bukanlah anggota PKPKM. Meski demikian, mereka semua adalah pembeli Apartemen Meikarta.

"Dari 18 yang tergugat MSU, tidak semua anggota komunitas. Karena dari data kita, kita lihat di situ ada 2 orang bukan anggota komunitas kita," tutur Kuasa Hukum PKPKM Rudy Siahaan.

"Jadi kita dari komunitas ada kebingungan, makanya nanti di sidang pengadilan kita akan buka. Kenapa ada tergugat, alasannya apa, karena sampai saat ini kita anggota tergugat dari komunitas tidak semua menerima relaas," lanjutnya.

Rudy menuturkan relaas atau surat panggilan untuk sidang pertama yang diterima oleh PKPKM hanya untuk 10 orang dari 18 orang tergugat. Hal ini memungkinkan bahwa sidang gugatan terhadap konsumen Meikarta dapat diundur karena tergugat yang datang belum lengkap.

"Di samping itu relaas yang sudah dapat tidak disertai salinan gugatan. Seharusnya relaas kan disertai salinan gugatan. Nah itu yang belum didapatkan oleh para tergugat," tuturnya. Baik Rudy maupun Aep berharap bahwa sidang ini dapat terus dikawal.

Lihat juga Video 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi di Sidang Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/apl)



Hide Ads