Asik! Senin Cuti Bersama Imlek 2023, Cek Aturan dan Faktanya Berikut Ini

Asik! Senin Cuti Bersama Imlek 2023, Cek Aturan dan Faktanya Berikut Ini

Tim detikJat - detikJateng
Sabtu, 21 Jan 2023 10:01 WIB
Red mark on the calendar at January
Ilustrasi cuti bersama (Foto: Getty Images/iStockphoto/baona)
Solo -

Senin cuti bersama Imlek 2023 telah diumumkan pemerintah. Berikut aturan dan fakta soal Senin cuti bersama Imlek 2023.

Melansir detikNews, Jumat (20/1/2023), pengumuman libur cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2023 ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Cuti Bersama Imlek 2023

Dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ditetapkan sejumlah tanggal merah atau hari libur dalam rangka tahun baru Imlek 2023. Tanggal merah libur nasional tahun baru Imlek 2023 jatuh pada tanggal 22 Januari 2023, bertepatan pada hari Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah juga menambahkan satu tanggal merah cuti bersama tahun baru Imlek 2023 yakni pada tanggal 23 Januari 2023, bertepatan pada hari Senin.

Aturan Cuti Bersama Imlek 2023

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Ketetapan Senin cuti bersama Imlek 2023 sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru itu dapat bersifat wajib bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini seperti diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam Keppres No. 24 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Senin cuti bersama Imlek ini berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Pegawai Swasta

Sementara bagi pegawai swasta, aturan Senin cuti bersama Imlek 2023 sifatnya tidak wajib. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sehingga, Senin cuti bersama Imlek 2023 bagi pegawai swasta ini tidak wajib.

Jatah Cuti Tahunan

ASN

Senin cuti bersama Imlek 2023 dan jatah cuti bersama 2023 lainnya atau cuti tahunan telah ditetapkan pemerintah. Berikut aturannya.

Menurut poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan 2023 bagi pegawai negeri atau ASN.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." bunyi poin Ketiga Keppres No. 4 Tahun 2022.

Pegawai Swasta

Menurut poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan." bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Adapun dalam poin Ketujuh juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan tersebut. Termasuk seperti pelaksanaan Senin cuti bersama Imlek 2023.

Long Weekend

Mengingat pemerintah menambahkan satu tanggal merah cuti bersama tahun baru Imlek 2023 yakni pada Senin tanggal 23 Januari 2023, maka masyarakat mendapat kesempatan long weekend karena Senin cuti bersama Imlek 2023.

Demikian informasi soal aturan dan fakta Senin cuti bersama Imlek 2023. Selamat tahun baru Imlek dan selamat berlibur, Lur!




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads