Siap-siap, Polres Boyolali Bakal Terapkan Tilang Manual Lagi

Siap-siap, Polres Boyolali Bakal Terapkan Tilang Manual Lagi

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 17 Jan 2023 11:32 WIB
Anggota Polantas menilang warga yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). Razia digelar untuk meningkatkan kesadaran warga membayar PKB sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Ilustrasi tilang. Foto: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN
Boyolali -

Satlantas Polres Boyolali berencana memberlakukan tilang manual lagi. Tilang manual ini masih dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran kasat mata.

Hanya saja kapan akan mulai diberlakukan di Boyolali, masih belum ada kepastian. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Jadi untuk tilang manual kita masih tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat nggak kaget nanti," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama, Selasa (17/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herdi menyampaikan, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah komunitas untuk sosialisasi kebijakan ini. Selain itu, sosialisasi juga akan disampaikan melalui radio dan banner-banner.

"Jadi tahap pertama kita sampaikan dulu, nanti setelah kami sampaikan kasih jeda barulah kita penindakan," tegasnya.

ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama.Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M. Herdi Pratama. Foto: Jarmaji/detikJateng

Jenis pelanggaran yang kena tilang manual, jelas Herdi, sesuai surat dari Polda Jateng yakni untuk pelanggaran kasat mata. Seperti penggunaan knalpot brong atau bersuara bising, over dimensi dan over load, tidak memakai helm.

Selain itu kendaraan yang tidak lengkap, seperti TNKB, spion, lampu dan lainnya. Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang berlaku atau STNK, pengendara dibawah umur, melawan arus atau melanggar rambu, penggunaan strobo dan plat nomor yang tidak standard.

Penerapan tilang manual ini kata Herdi tidak kemudian menghilangkan ETLE. Keduanya akan tetap diterapkan yakni tilang manual dan ETLE.




(apl/sip)


Hide Ads