Polres Klaten tidak akan menoleransi masyarakat yang melakukan konvoi sepeda motor dan menyalakan petasan saat malam tahun baru. Polres Klaten juga mulai memberlakukan tilang manual yang sempat dihentikan. Ada 4 pelanggaran yang akan ditilang secara manual.
"Tidak ada konvoi, tidak ada knalpot brong di Klaten. Kalau ada kita tindak tegas, termasuk petasan," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo kepada detikJateng di Mapolres, Sabtu (31/12/2022).
Eko mengatakan aturan soal knalpot brong dan konvoi sepeda motor sudah jelas. Begitu pula soal petasan, sudah ada instruksi dari pimpinan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada aturan mainnya untuk knalpot brong yang bisa ditindak dengan tilang manual. Konvoi dan petasan juga sudah ada instruksi," ujar Eko.
Eko mengimbau agar perayaan malam tahun baru kali ini dijaga bersama dan dinikmati dengan aman.
"Dua tahun di masa pandemi kita tidak bisa merayakan, baru tahun ini kita bisa. Mari kita nikmati, kita syukuri, dan kita jaga agar berlangsung aman dan tertib," pesan Eko.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Sugiyanto menambahkan, Polres mulai memberlakukan tilang manual setelah sempat dihentikan beberapa bulan.
"Penindakan tilang manual bisa dilaksanakan, ini sesuai dengan perintah Dirlantas," kata Sugiyanto kepada detikJateng.
"Yang dilakukan tilang manual adalah kendaraan tanpa pelat nomor, over dimensi, over load muatan, dan knalpot brong. Yang tidak terkaver tilang elektronik kita (tilang) dengan manual," terang Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan pengendara motor yang tidak memakai helm bisa ditangani dengan tilang elektronik.
"Kalau tanpa pelat nomor tidak bisa dengan tilang elektronik, karena tidak ada pelat nomornya. Maka kita gunakan tilang manual," pungkas Sugiyanto.
(dil/dil)