Imlek atau tahun baru China jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023. Dengan demikian, hari libur nasional ini bertepatan dengan libur akhir pekan. Benarkah sehari setelah Imlek atau Senin 23 Januari 2023 libur? Berikut informasinya.
Tanggal Imlek dan Cuti Bersama
Imlek atau tahun baru China merupakan salah satu hari besar yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa. Imlek ditentukan dalam penanggalan Cina yang berdasarkan peredaran bulan.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diakses detikJateng pada Selasa (17/1/2023), Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023.
Pada lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu disebutkan Imlek 2023 termasuk salah satu hari libur nasional pada tahun 2023.
SKB yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang lima hari cuti bersama. Salah satunya adalah cuti bersama pada Senin 23 Januari 2023, dengan keterangan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Dengan demikian, menurut detikNews, Senin tanggal 23 Januari 2023 adalah tanggal merah. Sebab tanggal itu termasuk dalam daftar cuti bersama 2023. Untuk diketahui, tanggal cuti bersama digunakan untuk memperingati hari-hari besar keagamaan di Indonesia.
Dikutip dari SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, berikut daftar lima cuti bersama dalam tahun ini.
Daftar Cuti Bersama 2023
1. Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.
Keputusan tentang Cuti Bersama 2023
Untuk diketahui, dalam SKB itu terdapat delapan diktum atau keputusan resmi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam diktum keenam disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam diktum ketujuh disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Sedangkan dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
Simak Video "Video: Cari Pernak-pernik Imlek di Glodok? Ini 3 Item yang Wajib Dibeli!"
(dil/dil)