Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari ini Minggu, 22 Januari 2023. Masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, benarkah besok Senin, 23 Januari 2023 libur cuti bersama Imlek? Cek ketentuannya berikut ini.
Dikutip dari detikNews, Minggu (22 Januari 2023), pengumuman serta aturan libur cuti bersama Imlek 2023 telah dimuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB tersebut pemerintah mencantumkan satu tanggal merah cuti bersama tahun baru Imlek 2023, yaitu pada Senin, 23 Januari 2023, besok. Masih dalam SKB yang sama, dijelaskan pula secara detail aturan cuti bersama tersebut untuk semua sektor pekerja, baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan Cuti Bersama Imlek 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Ketentuan cuti bersama Imlek 2023 pada Senin esok hari, sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri terbaru tersebut, dapat bersifat wajib bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Dalam Keppres No 24 Tahun 2023 tersebut disebutkan bahwa Senin 23 Januari 2023 merupakan cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili dan berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai Swasta
Sementara itu bagi pegawai swasta, cuti bersama Imlek 2023 bersifat tidak wajib. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam Keputusan Menaker No 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan. Sehingga cuti bersama Imlek 2023 bagi pegawai swasta ini tidak wajib.
Fakta Cuti Bersama 2023
Dikutip dari detikfinance, Minggu (22/01/2023), berikut fakta cuti bersama Imlek 2023:
Cuti Bersama bersifat fakultatif sesuai kesepakatan
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) cuti bersama Imlek 2023 bersifat fakultatif atau dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. Hal itu menyesuaikan operasional perusahaan.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Rabu (18/01).
Cuti Bersama Termasuk Jatah Cuti Tahunan
Anwar menjelaskan cuti bersama bagi karyawan swasta merupakan bagian dari jumlah jatah cuti tahunan. Maka bagi pekerja atau buruh yang libur pada saat cuti bersama pun akan memotong jatah cuti tahunannya.
"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil tersebut mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja yang bersangkutan," kata Anwar.
Bekerja pada Cuti Bersama Tetap Mendapat Upah
Bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap dibayarkan upah kepadanya seperti biasa.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Anwar.
Besok Senin Libur Tidak?
Sesuai dengan penjelasan di atas yang mengacu pada aturan terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, maka ASN diperbolehkan libur pada Senin, 23 Januari 202 besok tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.
Sementara itu bagi pegawai swasta mengacu pada kesepakatan dengan perusahaan setempat.
(dil/sip)