Imlek atau tahun baru China jatuh pada hari Minggu 22 Januari 2023. Hari libur nasional ini bertepatan dengan libur akhir pekan. Lantas, apakah ada cuti bersama Imlek 2023? Ini Informasinya.
Tanggal Imlek dan Cuti Bersama
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diakses detikJateng pada Rabu (18/1/2023), Imlek pada Minggu 22 Januari termasuk salah satu hari libur nasional pada tahun 2023.
Dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga diatur tentang lima hari cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari SKB yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Oktober 2022, satu dari lima hari cuti bersama itu ialah pada Senin 23 Januari 2023. Adapun keterangannya ialah cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Baca juga: Gong Xi Fa Cai Artinya Apa? |
5 Daftar Cuti Bersama 2023
1. Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
4. Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal.
Aturan Cuti Bersama 2023
Dalam SKB 3 Menteri itu terdapat delapan diktum atau keputusan resmi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Salah satunya, yakni diktum keenam, menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Hal ini diatur dalam diktum ketujuh.
Adapun dalam diktum kelima dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja, satuan organisasi, lembaga, atau perusahaan.
(dil/dil)