Peristiwa perkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur kembali terjadi di Jawa Tengah. Kali ini seorang remaja berumur 15 tahun menjadi korban kebiadaban 6 pria.
Ironisnya, kasus tersebut tidak diproses di jalur hukum. Keluarga pelaku dan keluarga korban duduk bersama dalam forum mediasi di rumah kepala desa setempat.
Para pelaku kini juga masih bebas berkeliaran setelah keluarga mereka membayar kompensasi terhadap keluarga korban.
Berikut ini beberapa fakta seputar kasus perkosaan tersebut.
Korban Dicekoki Miras
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mengaku telah mendapat laporan mengenai peristiwa itu. Mereka juga telah mengumpulkan beberapa informasi.
Hasil penelusuran Satgas PPA, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2022. Awalnya korban dijemput dua dengan sepeda motor.
Remaja nahas ini dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicekoki minuman keras. Selanjutnya perempuan ini diperkosa secara bergiliran oleh enam orang.
Pemkab Brebes Kecele
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes yang mendapat laporan berusaha menemui korban untuk pendampingan. Namun mereka justru kecele.
"Kemarin ada laporan yang masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Kemudian kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Eh, ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pudjiastuti saat ditemui, Senin 16/1/2023).
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Rini bersama beberapa anggota Satgas PPA dan staf mendatangi kediaman korban. Mereka sengaja datang menyusul adanya laporan warga terkait aksi pemerkosaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediasi Dilakukan LSM
Bukannya bergulir di jalur hukum, peristiwa itu justru ditangani oleh beberapa orang yang mengaku dari LSM. Mereka mengumpulkan keluarga pelaku dan keluarga korban untuk mediasi.
Hal itu diakui oleh kepala desa setempat yang juga menyaksikan proses mediasi tersebut.
"Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM," kata Ardi, kepala desa setempat. Mereka lantas melakukan mediasi yang pada intinya tidak akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
Sederet fakta lain ada di halaman berikutnya
Mediasi Dilakukan di Rumah Kades
Adapun Ardi tidak hanya menyaksikan mediasi itu. Dia juga menyediakan rumahnya menjadi tempat mediasi.
"Mediasi berlangsung di rumah saya. Keluarga korban dan keluarga pelaku kumpul dimediasi oleh LSM. Sebelum ada kesepakatan, saya sudah bilang kalau mau dibawa ke jalur hukum ya kita persilakan," ungkap Ardi.
Perjanjian damai itu dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dengan materai Rp 10 ribu. Dalam surat tersebut keluarga pelaku menyanggupi untuk membayar kompensasi kepada korban.
Korban Justru Diancam Dipolisikan
Para pelaku tidak hanya lepas dari jeratan hukum. Mereka juga mengancam keluarga korban akan dipolisikan jika membawa kasus perkosaan itu ke jalur hukum.
"Mereka takut melaporkan karena ada ancaman dilaporkan balik bila membawa kasus ini ke pihak berwajib. Kemudian dari pelaku memberikan sejumlah uang ke korban untuk kompensasi," terang kata Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pudjiastuti.
Terkait kejadian perkosaan itu, sekelompok masyarakat sudah mengadukan ke Polres Brebes. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara hukum.
Pihak Polres Brebes juga mengakui adanya aduan tersebut. Hanya saja mereka belum menjelaskan penanganan selanjutnya.
"Iya, baru pengaduan dari masyarakat," kata KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Haryati.