Sebuah video penyiksaan anak kucing berwarna oranye yang sedang dicekoki minuman keras yang diduga jenis tuak viral di media sosial Instagram. Hingga saat ini video tersebut telah di tonton sebanyak 184 ribu kali.
Di dalam video unggahan @rumahsinggahclow di laman instagram nampak anak kucing disiksa. Seorang pria bahkan dengan paksa membuka mulut sang kucing. Sejurus kemudian mulut kucing tersebut dimasuki minuman berwarna putih yang diduga tuak dari gelas plastik.
Usai memberi minuman tersebut, kucing dilepaskan. Terlihat anak kucing itu berjalan sempoyongan dan menggelengkan kepalanya. Melalui video tersebut terdengar gelak tawa dari perekam video dan lelaki yang telah mencekoki anak kucing tersebut dengan tuak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangkane iki tersangka, kae korbane (tersangkanya ini tersangka, itu korbannya)" suara yang terdengar dari rekaman video
Dari informasi yang diterima detikJateng, kejadian ini terjadi di daerah Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengungkap pemeriksaan dilakukan terhadap pelaku maupun rekan pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan jajaran Polsek Ambarawa dipimpin langsung pak Kapolsek, baik terhadap pelaku maupun kepada rekan rekan pelaku yang berada di lokasi kejadian." ungkap Yovan kepada detikJateng, Senin (16/1/2023).
Terpisah, Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid mengatakan pihak Minggu (15/1) malam telah didatangi komunitas pencinta kucing untuk berkonsultasi dan membuat aduan
"Semalam kami didatangi komunitas pencinta kucing Semarang yang datang ke kami untuk berkonsultasi," ujar Mufid kepada detikJateng saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023)
Ia juga menjelaskan semalam pihaknya sempat mencari pelaku di rumahnya. Namun saat itu pelaku tidak ada di rumah.
"Setelah adanya laporan semalam kami datangi rumahnya namun pelaku tidak ada. Hari ini akhirnya kami datangi kembali dan saat ini sudah kami mintai keterangan di Polsek Ambarawa," jelasnya.
"Saat ini para pemuda yang ada dalam video tersebut sedang kami mintai keterangan sebagai langkah kami perihal sudah viralnya video seorang pemuda yang ditemani beberapa rekannya memberi minuman keras kepada seekor Kucing, dan semalam dari Komunitas pecinta Kucing Semarang juga sudah beraudiensi dengan pihak kami," pungkasnya.
Dengan hal ini pelaku dikenai pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(apl/sip)