Status Cagar Budaya Bangunan Dalem Tumenggungan Solo Masih Simpang Siur

Status Cagar Budaya Bangunan Dalem Tumenggungan Solo Masih Simpang Siur

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 13 Jan 2023 19:37 WIB
Dalem Tumenggungan salah satu Bangunan Cagar Budaya di Solo kini rata dengan tanah, Kamis (12/1/2023).
Dalem Tumenggungan salah satu Bangunan Cagar Budaya di Solo kini rata dengan tanah, Kamis (12/1/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Bangunan cagar budaya Dalem Tumenggungan yang berada di Jalan Ronggowarsito, Kota Solo, dibongkar oleh pemiliknya. Namun, status kecagarbudayaan bangunan itu ternyata masih simpang siur.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah X Jateng-Yogyakarta Sukronedi mengaku sudah mengecek status bangunan yang dulunya merupakan pendopo Kepatihan Puro Mangkunegaran itu.

"Kita sudah cek kesana, apakah bangunan itu sudah ditetapkan atau belum. Saat dicek ternyata hanya ditetapkan Dinas Tata Ruang. Itu belum cagar budaya kalau disahkan Dinas Tata Ruang. Karena dalam Undang-undang 11 tahun 2010, cagar budaya disahkan oleh kepala daerah," kata dia saat dihubungi awak media, Jumat (13/1/2023).

Dengan demikian, lanjutnya, bangunan itu kategorinya baru Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Selanjutnya bangunan itu harus didaftarkan ke sistem registrasi nasional. Dari pendaftaran tersebut nantinya tim ahli akan melakukan apakah suatu bangunan masuk BCB atau tidak.

"Usulannya ada di tahun 2013, teman-teman juga mencari apakah cagar budaya yang ditetapkan Wali Kota, dan ternyata belum ada SK itu. Ternyata ditetapkan Dinas Tata Ruang. Secara hukum belum cagar budaya. Kalau sebagai OBCB iya," ucapnya.

Sukronedi menuturkan, pihaknya pernah diundang untuk membahas revitalisasi Pendopo Dalem Tumenggungan itu. Namun tidak ada tindak lanjut dalam pertemuan itu.

"Kita pernah diundang, kita sarankan dan tidak ada tindak lanjutnya. Tahun lalu, kita sudah sarankan sih. Baru wawancara diskusi. Kalau merevitalisasi tolong ada kajiannya, dan narasumber yang kompeten dari berbagai bidang ilmu seperti sejarawan, teknik sipil, dan sebagainya," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Pelestarian Cagar Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Surakarta, Sungkono memastikan bahwa bangunan itu sudah berstatus cagar budaya.

Dia mengatakan bangunan itu sebelumnya sudah menjadi Objek Diduga Cagar Budaya sejak beberapa tahun lalu, hingga akhirnya statusnya meningkat sebagai Bangunan Cagar Budaya.

"Yang ditetapkan lewat SK Walikota pada 2021 lalu. Selain itu, Taman Putro atau Dalem Tumenggungan itu ditetapkan sebagai cagar budaya bukan hanya karena usianya saja melainkan karena sejarah yang terukir di dalamnya," katanya.




(ahr/aku)


Hide Ads