Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan secara resmi melarang siswanya membawa lato-lato ke sekolah. Hal itu ditegaskan dalam sebuah surat edaran Nomor: 420.1/0117/2023.
Kepala Dindikbud Pekalongan, Kholid menjelaskan surat edaran tertanggal Rabu (11/1/2023) itu telah dibagikan ke sekolah-sekolah di bawah naungannya.
"Ya, surat edaran itu sifatnya larangan. Surat telah kami edarkan ke sekolah-sekolah PAUD, SD, dan SMP yang tentunya di bawah naungan Dindikbud," kata Kholid kepada detikJateng, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kholid mengatakan surat edaran itu salah satunya berdasarkan pada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 BAB II Pasal 2 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tujuan surat edaran itu demi terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
![]() |
"Dengan berkembangnya pemberitaan daerah lain adanya korban dari permainan anak lato-lato, untuk itu guna mencegah dan menjaga keamanan pada lingkungan sekolah kita melarang peserta didik membawa dan memainkan permainan lato-lato di lingkungan sekolah, karena dikhawatirkan dapat membahayakan peserta didik dan lingkungan sekolah," urainya.
Kholid menjelaskan, larangan tersebut ditujukan sebagai antisipasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat permainan tersebut di lingkungan sekolah .
"Sudah kita rapatkan, walaupun di Kabupaten Pekalongan belum ada temuan itu," kata Kholid.
"Setelah ada surat edaran ini, siswa dilarang membawa dan memainkan lato-lato di sekolah. Kita sosialisasikan juga," pungkasnya.
(apl/dil)