Masih ingat dengan kasus bidan RAF (36) dengan suaminya Dody Tisna (37) yang saling lapor ke polisi buntut dari kasus perselingkuhan? Dody mengaku telah mengirim surat ke Bupati Purworejo perihal sanksi untuk istrinya bidan RAF yang berstatus PNS.
Dody mengaku sudah dimintai keterangan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo terkait bidan RAF. Tim Ad Hoc pun sudah dibentuk, namun menurut Dody keputusan soal sanksi belum juga turun.
"Saya menyayangkan kenapa terlalu lama sidang kode etik terkait hukuman sanksi istri saya. Laporan saya sejak tanggal 19 September 2022 sampai dengan hari ini tanggal 11 Januari 2023 dan ini terlalu lama. Terakhir saya dimintai keterangan oleh tim Ad Hoc tanggal 22 Desember 2022 dan sampai saat ini belum ada kepastian," kata Dody saat ditemui detikJateng di Purworejo, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan saya segera ada kepastian sidang Ad Hoc itu kapan untuk hukuman disiplin istri saya," sambungnya.
Dody juga telah meminta kejelasan dari Bupati Purworejo Agus Bastian selaku Ketua Tim AdHoc untuk segera menggelar sidang etik. Surat permintaan resmi juga sudah dilayangkan kepada BKPSDM yang ditembuskan kepada Bupati Purworejo.
"Kepada pihak yang berwenang Pak Bupati Purworejo untuk segera mempercepat penyelesaian kasus ini. Melalui kuasa hukum kami, surat juga sudah kami layangkan ke BKPSDM ditembuskan ke Pak Bupati agar segera digelar sidang Ad Hoc. Untuk Pak Gubernur Ganjar juga saya minta untuk memberikan atensi terhadap kasus ini karena sudah berlarut-larut," imbuhnya.
Dody berharap tim Ad Hoc bisa menjatuhkan sanksi berat ke istrinya. Dia meminta bidan RAF dipecat sebagai PNS.
"Yang polisinya saja sudah lama selesai sidang etik dan sudah ada hasilnya, masa yang istri saya belum juga. Ya kalau saya sih inginnya istri saya di-PTDH," tegasnya.
Bidan RAF Sudah Dimintai Keterangan BKPSDM Purworejo
Sementara itu Kepala BKPSDM Purworejo, Fithri Edhi Nugroho menuturkan kasus tersebut hingga kini masih dalam proses. Tim Ad Hoc juga sudah memanggil bidan RAF untuk dimintai keterangan.
"Tim Ad Hoc sudah memanggil bidan yang bersangkutan pada tanggal 5 Januari 2023 untuk dimintai keterangan, baru dipanggil sekali. Kami juga akan konfirmasi ke Polres," tuturnya saat dihubungi detikJateng hari ini.
"Setelah ini kan tim Ad Hoc mengagendakan lagi untuk membahas, setelah ketemu simpulannya maka baru menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk memutuskan hukdis (hukuman disiplin) jika dinyatakan memang melakukan pelanggaran disiplin," jelas Edhi.
Selengkapnya di halaman berikut.
Diwartakan sebelumnya, bidan RAF yang selingkuh dengan Bripka AS mengadukan suaminya karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui video yang viral di media sosial. Sang suami, Dody Tisna juga telah melaporkan balik istrinya itu atas tuduhan perzinahan pornografi dan ITE.
Tak hanya mengadukan ke polisi, Dody juga melaporkan istrinya ke BKPSDM. Untuk diketahui, Bripka AS telah menjalani sidang kode etik Polri (KKEP) dan telah dijatuhi sanksi.
"Untuk putusan tadi kita putuskan untuk demosi 4 tahun, tunda pangkat 2 tahun terus tunda pendidikan 2 tahun dan juga penempatan khusus di tempat khusus selama 30 hari," papar Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro usai memimpin sidang KKEP, Kamis (24/11/2022).
Ikuti berita menarik lainnya dari detikJateng di Google News.