Tepergok Ngamar dengan Kades, Bu Guru di Magelang Terancam Dipecat

Tepergok Ngamar dengan Kades, Bu Guru di Magelang Terancam Dipecat

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 19:08 WIB
Ilustrasi patah hati
Ilustrasi. Foto: Thinkstock
Magelang -

Kasus dugaan perselingkuhan antara kepala desa dengan seorang guru wanita asal Kabupaten Magelang yang tepergok ngamar di salah satu hotel Kebumen terus bergulir. Guru itu terancam diberhentikan dari Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dipecat.

Menurut Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, perbuatan yang dilakukan guru itu masuk indikasi pelanggaran berat.

"Nggih (iya diklarifikasi), nanti dibuat berita acara hasil klarifikasinya. Nanti dilakukan pencermatan, hukumannya atau sanksinya nanti kita mengacu kepada PP 94/2021. Apakah nanti diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan tidak dengan hormat," kata Adi kepada wartawan di kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (9/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melihat sementara indikasinya itu (pelanggaran) berat. Nanti biar dicermati dulu oleh BKPPD dengan Bagian Hukum. Masuk kategori mana, kemudian bentuk hukuman atau sanksinya akan dibahas di dalam Tim Penegakan Disiplin ASN," imbuh Adi.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan oknum guru itu sudah dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

"Proses berlanjut. (klarifikasi) Sudah beberapa hari yang lalu. Nanti tindak lanjutnya oleh tim penilai kinerja ASN. Proses kita lakukan sesuai ketentuan," ujar Nanda.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, telah menerima laporan dugaan oknum guru selingkuh yang digerebek suaminya. Guru itu termasuk PPPK yang belum lama diangkat.

"Suaminya pertama melaporkan karena yang jelas ini dalam lingkungan Disdikbud, itu menjadi bagian kami membina dan sebagainya. Karena kejadian itu (suami) menuntut penginnya. Pak H (suami) menyampaikan itu sudah sangat keterlaluan. Sehingga dikuntit terus setiap kegiatan ke mana-mana," kata Korwil Disdikbud Kajoran, Muh Tadin, Selasa (3/1).

Tadin mengungkapkan guru itu berstatus ASN PPPK angkatan April 2022. "ASN, tetapi P3K angkatan 2022, ini angkatan April. Itu baru, tetapi aturan yang mengikat di sana aturan ASN, jadi kalau mau apa-apa itu terikat aturan PNS," jelasnya.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads