Pakar UGM Ungkap Pihak yang Diuntungkan dari Pemilu Sistem Coblos Partai

Pakar UGM Ungkap Pihak yang Diuntungkan dari Pemilu Sistem Coblos Partai

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Senin, 09 Jan 2023 15:21 WIB
Ilustrasi Surat Suara
Ilustrasi surat suara (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Solo -

Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup santer dibahas jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menilai sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai paling cocok untuk Pemilu Legislatif serentak. Apa alasannya?

"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," terang Mada seperti dikutip detikJateng dari situs UGM, Senin (9/1/2023).

Mada menilai sistem pemilu tertutup atau sistem coblos partai paling sesuai untuk Pemilu 2024 di Indonesia. Sebab, kriteria caleg yang bakal berlaga di Pemilu 2024 telah dipilih partai melalui serangkaian sistem kandidat di internal yang diharapkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.

"Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sistem Coblos Partai Dinilai Memudahkan Panitia Pemilu

Mada menyebut sistem proporsional tertutup atau coblos partai ini juga lebih memudahkan panitia pelaksana pemilu dalam hal penghitungan suara. Mada beralasan proses penghitungan suara menjadi salah satu sorotan, karena ada sejumlah kasus penyelenggara pemilu meninggal dunia karena kelelahan.

Untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, Mada menyarankan dibuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, dari pihak pemilih juga bisa berperan lewat membuat forum di luar partai politik.

"Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat," kata Mada.

Di sisi lain, Mada menilai pro kontra terkait sistem proporsional tertutup di antara partai politik adalah hal lumrah. Meski begitu, perubahan sistem ini bisa mulai dilakukan untuk Pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Tentunya tinggal kemauan pada anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.

"Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media," jelas Mada.

Dilansir detikNews, delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review dan tetap mempertahankan pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Pernyataan sikap ini tidak diikuti PDIP.

Selengkapnya di halaman berikut.

Kedelapan partai itu yakni Golkar, PPP, PAN, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.

Berikut isi kesepakatan dalam pernyataan sikap tersebut:

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pernyataan sikap itu dibenarkan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Benar bahwa kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017," kata Doli dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).



Hide Ads