Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup santer dibahas jelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati menilai sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai paling cocok untuk Pemilu Legislatif serentak. Apa alasannya?
"Banyak ahli sudah mewanti-wanti kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," terang Mada seperti dikutip detikJateng dari situs UGM, Senin (9/1/2023).
Mada menilai sistem pemilu tertutup atau sistem coblos partai paling sesuai untuk Pemilu 2024 di Indonesia. Sebab, kriteria caleg yang bakal berlaga di Pemilu 2024 telah dipilih partai melalui serangkaian sistem kandidat di internal yang diharapkan memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurutnya perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
"Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin," imbuhnya.
Sistem Coblos Partai Dinilai Memudahkan Panitia Pemilu
Mada menyebut sistem proporsional tertutup atau coblos partai ini juga lebih memudahkan panitia pelaksana pemilu dalam hal penghitungan suara. Mada beralasan proses penghitungan suara menjadi salah satu sorotan, karena ada sejumlah kasus penyelenggara pemilu meninggal dunia karena kelelahan.
Untuk memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, Mada menyarankan dibuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, dari pihak pemilih juga bisa berperan lewat membuat forum di luar partai politik.
"Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip-prinsip tadi sudah terlihat," kata Mada.
Di sisi lain, Mada menilai pro kontra terkait sistem proporsional tertutup di antara partai politik adalah hal lumrah. Meski begitu, perubahan sistem ini bisa mulai dilakukan untuk Pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Tentunya tinggal kemauan pada anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.
"Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media," jelas Mada.
Dilansir detikNews, delapan fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review dan tetap mempertahankan pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Pernyataan sikap ini tidak diikuti PDIP.
Selengkapnya di halaman berikut.