Viral Istri Polisi Tegal Curhat Diselingkuhi, Kapolres Beri Penjelasan

Viral Istri Polisi Tegal Curhat Diselingkuhi, Kapolres Beri Penjelasan

Imam Suripto - detikJateng
Rabu, 04 Jan 2023 19:25 WIB
Viral curhatan DAF istri anggota Polres Tegal yang katanya diselingkuhi.
Viral curhatan DAF istri anggota Polres Tegal yang katanya diselingkuhi. Foto: Tangkapan layar.
Tegal -

Sebuah video curhatan istri anggota Polres Tegal Kota viral di media sosial. Dalam video yang diunggah di TikTok, wanita istri polisi mengaku suaminya selingkuh dan dimintai uang oleh wanita selingkuhan suaminya itu.

Video berdurasi 2.42 detik itu berisi curhatan wanita berinisial DAF. Dalam videonya yang viral di media sosial TikTok, DAF curhat diselingkuhi suaminya. Sebagai istri sah, DAF juga merasa diperas oleh wanita berinisial C, selingkuhan suami sebesar Rp 100 juta.

Uang itu diminta si pelakor sebagai kompensasi atas pencemaran nama baik. Curhatan lain yang disampaikan adalah laporannya atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat buka suara. Dalam keterangannya kepada media pada Rabu (4/1/2023) siang, Rahmad mengatakan terkait adanya informasi yang beredar di TikTok oleh DAF Polres Tegal Kota melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Sedang suaminya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Provos Polres Tegal Kota.

ADVERTISEMENT

"Bahwa yang bersangkutan (DAF) sudah mencabut laporannya pada bulan Agustus 2022 lalu, kemudian muncul kembali video di TikTok yang saat ini viral. Permasalahan yang disampaikan DAF adalah kasus internal rumah tangga antara kedua belah pihak (AR dan DAF)," ujar Kapolres Tegal Kota.

Terkait laporan pencemaran nama baik oleh wanita berinisial C, disebabkan karena merasa dirugikan nama baiknya. Atas video itu, wanita C kini tidak lagi bekerja.

"Wanita C itu melaporkan pencemaran nama baik atas beredarnya video itu yang menjadikan tidak lagi bekerja. Dalam kasus pelaporan pencemaran nama baik itu, polisi akan bekerja secara profesional," tegasnya.

Mengenai informasi pelaporan ditolak, Kapolres Tegal Kota menampik tudingan itu. Karena, semua laporan masyarakat akan terima dan setiap pelapor juga akan diminta melengkapi bukti-bukti pelaporannya.

Sementara yang terjadi pada pelaporan DAF, Kapolres menegaskan, yang bersangkutan saat itu melaporkan soal KDRT. Laporan dari DAF itu diterima oleh petugas Unit PPA Satreskrim. Petugas kemudian meminta pelapor melampirkan bukti visum tapi yang dibawa hanya bukti surat keterangan psikiater.

"Kami tidak menolak, saat itu DAF melaporkan kasus KDRT bukan perselingkuhan. Makanya diminta membawa bukti visum. Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya.




(apl/ahr)


Hide Ads