Buntut penggerebekan di hotel Kebumen, oknum kades di Magelang yang digerebek berduaan dengan guru dimintai klarifikasi. Pemerintah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, menyebut oknum kades itu mengakui salah dan minta maaf.
"Hari ini kita mau mengundang Pak Kades ke sini," kata Camat Kajoran Supranowo kepada wartawan di ruang kerjanya, Magelang, Selasa (3/1/2023).
Supranowo menyebut oknum kades itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Kemudian pukul 10.30 WIB tadi, yang bersangkutan hadir di kantor Kecamatan Kajoran.
"Intinya mengakui salah, menyesali. Mohon maaf pada warga," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku mengetahui video penggerebekan oknum kades itu dengan bu guru di Magelang pada Senin (2/1). Setelah itu pihaknya melakukan pengecekan di desa tempat oknum kades itu bertugas dan mengumpulkan informasi.
"Kebetulan juga yang diajak sama beliau Pak Kades itu juga seorang guru, kebetulan dari wilayah kita (Kajoran). Kita perlu berkoordinasi dengan yang berkompeten," katanya.
Supranowo mengatakan pihaknya telah memerintahkan kasi pemerintahan mencari informasi di desa. Sumber informasi itu didapat dari BPD dan suami oknum guru tersebut.
"Dengan kejadian itu kami komunikasi dengan instansi terkait termasuk Dispermades. Hari ini kami rencana ketemu Pak Kades, saya panggil, untuk meminta BAP-nya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, video suami menggerebek istrinya yang berduaan dengan pria lain dalam kamar hotel viral. Kedua orang yang digerebek itu disebut sebagai oknum kades dan guru di Magelang.
Pemkab Magelang membenarkan kedua orang yang digerebek di hotel Kebumen itu adalah oknum kades dan guru di Magelang. Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan guru berstatus ASN PPPK itu.
"Jadi kebetulan kasus ini melibatkan unsur pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan yang satunya seorang guru dengan status ASN PPPK (Kabupaten Magelang)," kata Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1).
Selengkapnya di halaman berikut.
Adi mengatakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, Pemkab Magelang melalui Camat Kajoran saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada kepala desa mengenai kasus tersebut.
"Itu sedang berproses, jadi tidak serta merta memberikan sanksi dan harus didukung dokumen atas pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Kemudian bagi guru yang statusnya ASN PPPK, kata Adi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah mengambil langkah-langkah. Langkah yang dilakukan meliputi menghimpun, mengumpulkan data, dan keterangan terkait dengan posisi dari yang bersangkutan.
"Disdikbud saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu BKPPD karena yang bersangkutan berstatus seorang ASN PPPK. Maka nanti akan diambil langkah yang sesuai dengan ketentuan sebagai seorang ASN PPPK. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar bisa dipertanggungjawabkan semuanya," tegas Adi.
"Jadi nanti punya sanksi sendiri-sendiri, kades ada sanksinya, guru juga ada sanksinya. Untuk sanksinya masih harus dikaji kembali. Kalau guru akan disidangkan dan kalau kepala desa juga ada mekanisme sanksinya sendiri. Yang jelas ada sanksi kalau terbukti," pungkasnya.