Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 per Jumat (30/12). Bagaimana aturan di Solo pascapencabutan PPKM ini?
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani mengatakan usai adanya pencabutan PPKM, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan segera melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait penanganan COVID-19.
"Ya kita ikuti saja faktanya di lapangan bagaimana. Rencana akan diadakan rakor satgas pada besok Selasa (3/1)," kata Ahyani saat dihubungi detikJateng, Minggu (1/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan, saat ini Solo masih menerapkan aturan PPKM yang lama. Di mana Kota Solo menerapkan PPKM Level 1.
Meski begitu, pihaknya masih akan mengikuti petunjuk dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat Surat Edaran (SE) baru.
"Ya kita ngikut saja nanti, ngikut petunjuk Mendagrinya. (Edaran) Mendagrinya turun, nanti kita sesuaikan dengan kondisi Solo," ujarnya.
Sementara itu dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo terkait PPKM Level 1 berlaku sejak tanggal 6 Desember hingga 9 Januari 2022. Di mana dalam SE tersebut, beberapa kegiatan sudah bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.
Mulai dari sektor pendidikan, sektor esensial dan non esensial, sektor kritikal, kegiatan keagamaan dan seni, sektor pasar tradisional, tempat umum dan tempat hiburan.
"Ya paling lagi nanti akan kita rapatkan dan keluarkan SE baru," tuturnya.
Sementara itu terkait jumlah pasien COVID-19 yang bergejala, Ahyani menegaskan pelayanan pasien COVID-19 masih ada dan diberlakukan. Rumah sakit di Solo juga masih menyiapkan ruang isolasi.
"Ya ketentuan darurat tidak dicabut, cuma aturan PPKM yang dicabut terkait dengan hak-hak pelayanan tetap diberikan seperti dirawat di rumah sakit. Kita nggak ada rumah sakit darurat khusus," ucapnya.
Meski aturan PPKM telah dicabut oleh Presiden, Ahyani mengimbau masyarakat tetap memakai masker di kerumunan.
"Ya kita kembalikan ke masing-masing, kalau di kerumunan tetap pakai masker, jaga dirilah," pungkasnya.
(aku/aku)