"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi dalam siaran pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022) dikutip dari detikNews.
Selama ini PPKM diterapkan pemerintah untuk merespons kondisi pandemi COVID-19. Dengan ditiadakannya PPKM mulai hari ini maka masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa kembali.
Akan tetapi, dengan tidak adanya PPKM, masyarakat tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19.
"Memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi.
Selain penggunaan masker, vaksinasi juga harus terus dilanjutkan. Gunanya adalah untuk meningkatkan imunitas masyarakat dari virus Corona. Bila sakit, masyarakat bisa mencari sendiri obatnya.
"Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan," kata Jokowi.
Seperti diketahui Presiden Jokowi mencabut PPKM setelah pemerintah mengkaji selama 10 bulan.
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
(apl/sip)