Polisi memeriksa dua saksi kasus dugaan penganiayaan Sentono Ndalem Keraton Kasunanan Solo, KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro, oleh putri Keraton Solo GKR TRKD.
Menurut tim kuasa hukum pelapor, Herry Nurcahya Wijaya, kedua saksi yang diperiksa adalah Abdi Dalem bernama Nugroho dan Satgas Keamanan bernama Hery.
"Untuk saksi banyak, tapi untuk memenuhi unsur pidana dua saja cukup," kata dia saat ditemui di Mapolresta Solo, Kamis (29/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pemeriksaan kedua saksi ini, Herry menuturkan proses hukum masih terus berjalan. Meskipun kasus penganiayaan itu tergolong penganiayaan ringan.
Ditambah lagi, kedua belah pihak yang terlibat hingga saat ini belum melakukan upaya damai maupun mediasi.
"Kalau unsur pidananya memenuhi, proses terus jalan. Yang jelas (mediasi) belum ada. Selama pelapor belum mau berhenti, jalan terus," ujarnya.
Sementara untuk kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan enam orang terluka, dia menuturkan hingga saat ini baru proses pembuatan aduan dan belum ada pemanggilan saksi.
"Karena ada Nataru, penyidik baru sibuk Pam pengamanan, kemungkinan setelah tahun baru," ucapnya.
Dia mengatakan, ada lima orang yang sempat di opname. Terbaru, satu orang yang mengalami patah hidung sudah diizinkan pulang. Sehingga sudah tidak ada korban yang ada di rumah sakit.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, KPDaniNur Adiningrat, menambahkan pihaknya datang untuk mendampingi saksi yang diperiksa.
"Saksi yang diperiksa ini berada di Lokasi saat kejadian, mereka menyaksikan langsung, dan mendengar kejadian itu. Jika diperlukan, saya juga bersedia dimintai keterangan," pungkasnya.
(apl/sip)