Pemkab Klaten Keluarkan Aturan Larang Siswa SMP Naik Motor ke Sekolah

Pemkab Klaten Keluarkan Aturan Larang Siswa SMP Naik Motor ke Sekolah

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 28 Des 2022 09:36 WIB
SE Dinas Pendidikan soal larangan bersepeda motor untuk siswa SMP. Foto diunggah Rabu (28/12/2022).
SE Dinas Pendidikan soal larangan bersepeda motor untuk siswa SMP. Foto: Istimewa
Klaten -

Dinas pendidikan Kabupaten Klaten mengeluarkan surat edaran berisi larangan siswa SMP ke sekolah naik sepeda motor. Larangan tersebut diberlakukan mengingat semakin banyak siswa usia SMP naik sepeda motor ke sekolah.

"Iya betul ada surat edaran dari Dinas. Sebab saat ini semakin banyak siswa SMP ke sekolah naik sepeda motor," ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Klaten, Yunanta kepada detikJateng, Rabu (28/12/2022).

Yunanta menjelaskan surat edaran nomor 36 tahun 2022 tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Sat Lantas Polres Klaten. Surat nomor B/377/ XII/ HUM 1.1/ 2022 itu ditindaklanjuti dengan koordinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian menindaklanjuti permasalahan ini. SE tersebut dibuat dengan beberapa pertimbangan," jelas Yunanta.

Menurut Yunanta, pertimbangan utamanya karena usia SMP belum memenuhi syarat memiliki KTP dan SIM. Usia SMP masih rentan dan labil jika terjadi kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Usia SMP tidak hanya belum bisa dapat KTP dan SIM tapi juga rawan. Istilahnya masih kurang duga (kurang perhitungan) saat berkendara," papar Yunanta.

Dengan kondisi psikologis itu, sambung Yunanta, siswa SMP rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Data di Sat Lantas, tidak hanya orang dewasa yang terlibat kecelakaan.

"Ada siswa SMP yang terlibat kecelakaan, bukan dewasa saja. Cuma berapa angkanya yang lebih mengetahui kepolisian," kata Yunanta.

Disebutkan Yunanta larangan itu juga seiring upaya Pemkab Klaten menyediakan angkutan transportasi sekolah gratis. Meskipun jumlah armada masih terbatas.

"Ini di tengah upaya pemerintah daerah yang sudah menyediakan angkutan gratis. Bahkan sosialisasi bersepeda ontel ke sekolah juga telah dilakukan," imbuh Yunanta.

Simak lebih lanjut di halaman berikutnya...

Untuk itu, sambung Yunanta SE larangan itu ditaati siswa demi keselamatan siswa dan masyarakat. Bagi orang tua lebih baik mengantarkan anaknya.

"Bisa menggunakan bus gratis sekolah, bisa ke sekolah bersepeda ontel karena lebih sehat dan orang tua bisa mengantarkan anaknya demi keselamatan anak sendiri. Apalagi di Klaten ada 85 SMP," pungkas Yunanta.

Wiwid, salah seorang orang tua siswa SMP mengatakan setuju dengan edaran larangan itu. Namun pemerintah juga diharapkan konsekuen.

"Kalau melarang Pemkab juga harus konsekuen, disediakan angkutan gratis yang memadai. Kalau tidak ya sama saja karena tidak semua siswa dekat rumah dengan sekolah," ucap Wiwid kepada detikJateng.

Jarak, sambung Wiwid, menjadi kendala selama ini. Orang tua yang ada kegiatan lain tidak mungkin mengantar sekolah dan menjemput.

"Orang tua tidak sempat antar jemput karena kerja, sementara naik ontel jauh. Kalau ada angkutan, bayar tidak masalah asal layak," imbuh Wiwid.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mendes Yandri Susul Zulhas Tinjau Lokasi Peluncuran Kopdes Merah Putih"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads