Usut Kasus Arisan Motor, Polres Pekalongan Buka Posko Pengaduan-Tim Khusus

Usut Kasus Arisan Motor, Polres Pekalongan Buka Posko Pengaduan-Tim Khusus

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 27 Des 2022 16:28 WIB
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria di Mapolres Pekalongan, Selasa (27/12/2022).
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Pekalongan -

Polisi membentuk tim khusus untuk menangani dugaan penipuan arisan motor di Pekalongan yang korbannya mencapai puluhan orang. Polisi juga akan membuka posko pengaduan di masing-masing polsek untuk memudahkan korban melapor.

"Untuk memudahkan laporan para korbannya kita akan membuka posko pengaduan dan tim khusus di setiap Polsek," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria kepada detikJateng di Mapolres Pekalongan, Selasa (27/12/2022).

Arief mengatakan hal ini sebagai respons cepat dugaan penipuan arisan motor senilai Rp 30 juta itu. Arief mengatakan para peserta arisan yang merasa tertipu bisa langsung melaporkan ke polisi terdekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita permudah layanan masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan ini. Tentunya setelah ada laporan dengan bukti-bukti yang ada, akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 75 member arisan motor mengadu ke Polres Pekalongan karena merasa tertipu. Total kerugian yang dialami puluhan member itu mencapai Rp 2,1 miliar.

ADVERTISEMENT

Salah seorang peserta arisan motor, Mubarok (46) mengaku mengikuti arisan motor Honda PCX sejak 2021. Dia menyetorkan uang awal Rp 7 juta dan membayar angsuran sebesar Rp 100 ribu selama 30 bulan.

"Ya dijanjikan motor Honda PCX. Saya ikuti sejak Februari 2021. Setoran uang penyetoran pertama untuk pendaftaran arisan PCX sebesar pertama Rp 7 juta sebagai syarat untuk ikut dalam arisan tersebut," ujar Mubarok saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Senin (26/12).

Pengacara para korban arisan motor, Bayu Agung Pribadi mengaku mewakili kliennya untuk melaporkan panitia arisan motor terkait kasus penipuan. Bayu mengatakan kerugian kliennya mencapai Rp 2,1 miliar.

"Peserta sudah melakukan setoran, dari uang pendaftaran Rp 7 juta, hingga uang Rp 3 juta yang diangsur selama 30 bulan. Jadi totalnya 10 juta rupiah. Namun tiap orang ada yang ikut 5, ada yang ikut sampai 10, bahkan 30. Total kerugian yang ada di kuasa saya, 75 orang itu, sekitar Rp 2,1 miliar," jelas Bayu.




(ams/dil)


Hide Ads