Puluhan peserta arisan motor bodong di Kabupaten Pekalongan mengadukan nasibnya ke Polres Pekalongan. Para korban mengatakan kerugian yang dialami mencapai Rp 2 miliar lebih.
Salah seorang peserta arisan motor, Mubarok (46) mengaku mengikuti arisan motor Honda PCX sejak 2021 silam. Warga Pekalongan ini menyetorkan uang awal Rp 7 juta dan membayar angsuran selama 30 bulan.
"Ya dijanjikan motor Honda PCX. Saya ikuti sejak Februari 2021 lalu. Setoran uang penyetoran pertama untuk pendaftaran arisan PCX sebesar pertama Rp 7 juta sebagai syarat untuk ikut dalam arisan tersebut," ujar Mubarok saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setiap bulannya kami diminta untuk angsuran Rp 100 ribu x 30 bulan. Nanti setelah 30 bulan ini, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang Rp 30 juta, dijanjikan begitu," sambungnya.
Mubarok mengatakan arisan itu macet di tengah jalan dan tanpa kepastian. Dia mengatakan jumlah peserta arisan motor itu sekitar 800 orang.
"Dari perjanjian awal, akan diberikan satu peserta satu PCX. Tapi nyatanya, dalam 30 bulan, nyatanya pada praktiknya tidak dapat. jumlah (peserta) ada 800 orang," ucap Mubarok.
Diakuinya, ada satu orang karena diining-imingi uang Rp 10 juta bisa mendapatkan Honda PCX. Kala itu satu orang bisa mengikuti lebih dari satu.
"Satu orang bisa mengikuti 5 atau 10 peserta arisan," tambahnya.
Namun diakuinya, dari ratusan peserta arisan tersebut baru 15 motor yang turun.
"Sudah ada yang turun 15 motor makanya peserta banyak yang tergiur," ungkapnya.
Arisan motor bodong yang melibatkan hingga 800 peserta tersebut, dibuat pada dua gelombang. Gelombang pertama yang digelar Februari 2021 dan gelombang kedua pada Juli 2021.
"Kalau arisannya mulai tahun 2021, yang gelombang pertama mulai Februari 2021, yang gelombang 2 kalau nggak salah bulan Juli 2021. Sekitar 800 peserta. Cuma yang ikut ke sini nggak semua. Saya ikutnya gelombang pertama," tambah Mubarok.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum korban arisan motor bodong itu, Bayu Agung Pribadi mengatakan pihaknya mewakili kliennya untuk melaporkan panitia terkait kasus penipuan.
"Hari ini Senin (26/12) membuat aduan di Polres Pekalongan. Dilaporkan dari panitia di WA Grup pada bulan Juni, panitia menyatakan bahwa arisan PCX bubar atau selesai. Namun kenyataannya, dari kuasa yang saya terima dari 75 orang, belum ada yang mendapatkan realisasinya atau PCX yang dijanjikan atau nominal 30 juta," kata Bayu di Mapolres Pekalongan hari ini.
Selengkapnya di halaman berikut.
Kerugian 75 Orang Capai Rp 2,1 Miliar
Bayu mengatakan semua peserta telah melakukan setoran. Sesuai surat perjanjian yang dibuat, program arisan itu diadakan maksimal selama 30 bulan dengan hadiah arisan berupa satu unit motor Honda PCX atau uang tunai senilai Rp 30 juta. Namun, sampai saat ini peserta tidak mendapatkan motor yang dijanjikan.
"Peserta sudah melakukan setoran, dari uang pendaftaran Rp 7 juta, hingga uang Rp 3 juta yang diangsur selama 30 bulan. Jadi totalnya 10 juta rupiah. Namun tiap orang ada yang ikut 5, ada yang ikut sampai 10, bahkan 30. Total kerugian yang ada di kuasa saya, 75 orang itu, sekitar Rp 2,1 miliar," jelas Bayu.
Puluhan peserta arisan bodong ini, ditemui Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria. Di hadapan perwakilan peserta arisan motor bodong ini, Arief berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut.
"Akan kita selesaikan persoalan ini. Kan hari ini baru dilaporkan. Terkait adanya dugaan penipuan. Kami masih lakukan penyelidikan terlebih dahulu, kami terima laporan polisinya, kebetulan para korbannya juga hadir di sini nanti kita ambil keterangan, atas hal tersebut Kita langsung tindaklanjuti. Kita tunggu prosesnya. Semua keterangan saksi-saksi kita ambil hari ini," jelas Arief Fajar Satria.