Salah satu cucu Paku Bowono (PB) XIII, BRM Suryo Mulyo telah membuat laporan kasus dugaan penodongan dengan senjata api oleh oknum aparat yang terjadi di kompleks keraton. Menurut kuasa hukumnya, Raden Reza, laporan tersebut baru diperiksa oleh Sat Reskrim Polresta Solo pada Minggu (25/12).
"Kita masih di Reskrim dulu, ada beberapa saksi juga yang siap memberikan kesaksian," kata Reza saat dihubungi detikJateng, Senin (26/12/2022).
Dari laporan itu Reza menuturkan akan melanjutkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri terkait dugaan keterlibatan oknum aparat yang melakukan dugaan penodongan itu. Laporan secara khusus itu akan dilakukan dengan melihat perkembangan dari laporan yang telah dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza mengatakan dalam berita acara yang dibuat dari keterangan para korban, yakni GRAy Devi Lelyana Dewi, BRM Yudistira dan BRM Suryo Mulyo, semua sudah dituangkan secara detail.
Sejumlah alat bukti juga sudah dilampirkan dalam laporannya, berupa hasil visum ketiga korban, keterangan saksi, dan bukti elektronik.
"Kita sedang menyiapkan berkas-berkas juga, akan kita tindak lanjuti. Mudah-mudahan laporan ditindaklanjuti, kalau masih ada perjalanan panjang, kita akan buat laporan yang lebih khusus lagi terkait dugaan senpi (senjata api) itu," ujarnya.
Menurut Reza, pagi tadi polisi telah memanggil satu saksi berkaitan dengan kasus dugaan penodongan itu. Saksi itu merupakan abdi dalem Keraton Kasunanan Solo.
Sebelumnya, soal dugaan penodongan dengan senpi, GRAy Devi Lelyana Dewi mengatakan hukum akan membuktikan hal itu benar atau tidak. Karena keponakannya merasa ditodong, sehingga pihaknya tetap melaporkan itu.
Pihaknya tidak menghiraukan dugaan aksi penodongan kepada Cucu PB XIII BRM Suryo Mulyo itu telah dibantah polisi.
"Ya nggak papa, itu sah-sah saja jika Kapolresta mengatakan tak ada penodongan, yang jelas kan kita ada saksi yang menyaksikan hal itu terjadi. Nanti kita lihat saja pembuktiannya seperti apa," kata Gusti Devi.
Dalam laporan ini, pihaknya telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor STTL/313/XII/2022/RESTA SKA/POLDA JATENG. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, penganiayaan dan ancaman.
Gusti Devi menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah nama yang menjadi terlapor. Namun dirinya enggan membeberkan hal itu.
Polda Jateng Sebut Oknum Polisi Sudah Diperiksa Propam
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy membenarkan ada personel polisi di lokasi konflik Keraton Solo. Iqbal mengatakan polisi itu berjaga sesuai permintaan Keraton Solo.
"Memang ada anggota berjaga di keraton sesuai permintaan keraton," terang Iqbal kepada wartawan, Minggu (25/12).
Dia menambahkan anggota Polda Jateng berusaha melerai pihak yang bertikai. Iqbal mengatakan polisi tersebut sudah diperiksa Propam Polda Jateng.
"Anggota Polri yang ada di lokasi tersebut saat ini sudah diperiksa Propam," terang Iqbal.
(dil/ams)