Mahfud: Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bisa Minimalkan OTT

Mahfud: Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bisa Minimalkan OTT

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Sabtu, 24 Des 2022 16:40 WIB
Mahfud Md. (Dok. Kemenko Polhukam).
Foto: Mahfud Md. (Dok. Kemenko Polhukam).
Sleman -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut dengan terbitnya Perpres itu kemungkinan bisa meminimalkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi.

Mahfud bilang hadirnya Perpres itu membuat jalannya pemerintahan akan lebih efektif dan efisien. Celah untuk korupsi ataupun kolusi bisa diminimalkan sehingga bisa mengurangi OTT.

"Pasti lebih efektif dan terkontrol, kalau ada kolusi lebih mudah diketahui meskipun tidak seluruhnya tapi akan lebih mudah dan itu mungkin bisa menghilangkan terlalu banyak OTT," kata Mahfud kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, di Sambilegi, Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (24/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meyakini hadirnya sistem ini bisa memfilter tindakan korupsi sejak awal. Sebab, segala jalannya pemerintahan bisa terpantau sehingga bisa dikontrol.

"Kalau hilang banyak OTT itu bukan karena tidak ditangkap tapi karena sudah dihadang dikontrol di awal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia juga kembali menjelaskan maksud pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal OTT. Menurut Mahfud OTT masih tetap diperbolehkan namun diminimalisir dengan cara menutup celah korupsi sejak awal.

"Saya kira maksud Pak Luhut itu, bukan nggak boleh OTT, OTT tetap boleh tapi dikurangi dengan cara dikontrol dari awal agar tidak melakukan korupsi," tutupnya.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional telah resmi ditandatangani Presiden Jokowi.

"Ini sudah dirilis dan ditandatangani oleh presiden dan sudah masuk ke dalam lembaran negara, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Mahfud mengatakan pemerintah telah lama menyiapkan rancangan perpres tersebut. Perpres ini disebut mengatur aliran tugas pemerintahan dan aliran dana negara. Selain itu, sistem berbasis elektronik ini disebut dapat menutup celah korupsi. Tidak hanya itu, pemerintahan juga disebut dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Mahfud menyebut pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung tidak akan diganggu. Namun dengan adanya perpres ini diharapkan jumlah kasus korupsi akan semakin berkurang.

"Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan dilakukan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, kepolisian, itu silakan berjalan tidak akan diganggu. Tapi mudah-mudahan kasusnya akan semakin kecil manakala Perpres 132 mulai bekerja atau dilaksanakan secara efektif," imbuhnya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads