Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi pihak terkait melakukan penggeledahan di tempat tinggal pengusaha Semarang tersangka korupsi, Agus Hartono (AH). Detik-detik penggeledahan seperti terlihat di video menunjukkan sempat adanya penolakan.
Dari video yang diperoleh detikJateng, tim yang melakukan penggeledahan tidak diperbolehkan masuk oleh penjaga keamanan di rumah mewah yang berada di Jalan Bukit Abadi, Bukit Sari, Semarang itu.
"Kita sudah sampaikan surat penetapan dari pengadilan," kata tim dari Kejati Jateng dalam video, dilihat detikJateng pada Sabtu (24/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjaga kemudian menjelaskan dia hanya melaksanakan tugas dari pemilik rumah lewat pengacara bernama Kamaruddin.
Video berikutnya petugas sudah berada di dalam rumah. Beberapa barang diperiksa termasuk ada kotak paket. Sementara dari foto-foto yang diperoleh detikJateng, ada barang lainnya antara lain hardisk dan sejumlah ponsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan hari Jumat (23/12) kemarin. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kegiatannya didampingi pengurus lingkungan setempat yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom, serta anggota Polsek Banyumanik.
"Tim penyidik saat akan memasuki rumah kediaman tersangka AH sempat mendapat perlawanan dan tidak diperbolehkan untuk memasuki rumah oleh sekuriti, orang tua tersangka, dan penasihat hukum tersangka walaupun penyidik sudah menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Semarang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo dalam keterangannya, Sabtu (24/12).
Bambang menjelaskan meski sudah dijelaskan dan ditunjukkan penetapan soal penggeledahan sesuai dengan KUHAP, ternyata penggeledahan tetap mendapat penolakan. Pembukaan paksa pintu gerbang dilakukan. Ia menegaskan setelah penggeledahan semua sudah diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.
"Penyidik berhasil mengamankan dokumen-dokumen dan barang-barang yang selanjutnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Agus Hartono sebelumnya membuat heboh dengan mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa untuk 'membantu' kasusnya, namun menurutnya uang itu tidak diberikan karena dia tidak setuju. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan dari AH soal oknum jaksa tersebut karena dinilai kurang bukti.
Hari Kamis (22/12) lalu Agus Hartono diamankan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Ia kemudian diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar 8 jam. Pemeriksaan cukup alot bahkan kuasa hukum AH, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada upaya penculikan dan penganiayaan terhadap kliennya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pihak Kejaksaan sudah membantah segala tuduhan itu. Disebutkan penangkapan sudah sesuai prosedur. Sedangkan AH saat diperiksa berupaya kabur. Maka Kejaksaan dengan tegas mengatakan jika upaya-upaya pemberitaan tidak benar tersebut merupakan upaya lepas dari jeratan hukum, maka akan dilakukan langkah hukum lainnya.
Agus Hartono terjerat kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017 silam. Kala itu tersangka mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp 25 miliar.