Prahara Dugaan Perselingkuhan Letda Chandra, Istri: Saya Minta Dia di-PTHD

Regional

Prahara Dugaan Perselingkuhan Letda Chandra, Istri: Saya Minta Dia di-PTHD

Tim detikSumut - detikJateng
Kamis, 15 Des 2022 06:49 WIB
Maya Fitrianty didampingi kuasa hukum. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Maya Fitrianty didampingi kuasa hukum. Foto: Goklas Wisely
Solo -

Seorang anggota TNI AL Letda Mar Chandra terjerat kasus dugaan perselingkuhan. Istrinya, Maya Fitriany mendatangi Pengadilan Militer I - 02 Medan dan meminta agar suaminya disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dilansir detikSumut, Maya mengatakan suaminya terakhir menjabat sebagai Pama Denma Lantamal I. Sebelumnya, dia juga mengaku telah melaporkan Chandra pada Juni 2022 ke POM TNI AL terkait perzinahan dan KDRT.

"Pada Juni itu pula saya tahu Chandra menghamili seorang gadis yang kini mau melahirkan. Bahkan dia sudah satu rumah dengan selingkuhannya sejak Juli 2021," kata Maya saat diwawancarai di halaman Pengadilan Militer I - 02 Medan, Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan awalnya tidak mengenal wanita selingkuhan suaminya tersebut. Belakangan, baru didapat informasi wanita itu berinisial L berasal dari Kisaran.

"Saya laporkan suami saya terkait perzinahan dan KDRT, dengan pasal 281, 284, dan 49 KUHP," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Ibu tiga anak ini juga mengaku mendapat tindak KDRT dari suaminya, yaitu perasaan tertekan batin. Sebab, ia terkejut, setelah selama 15 tahun bersama dengan Chandra namun diselingkuhi.

"Ya saya sudah kena mental akibat persoalan ini. Anak saya juga terkena dampaknya sampai tidak mau lagi ketemu," sebutnya.

Dari peristiwa yang menimpanya itu, ia berharap agar majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menetapkan hukuman PTDH kepada suaminya.

"Saya minta dia di-PTDH," sebutnya.

Bismar Siregar selaku kuasa hukum Maya menjelaskan ada fakta hukum yang tidak sesuai terkait dengan perkara tersebut di pengadilan militer.

"Karena, isi dakwaan ada pasal 284 dan pasal 49 KUHP. Tapi di dalam persidangan sampai pledoi, pasal 284 ayat 1 itu seperti dikaburkan dengan alasan sudah kedaluwarsa. Karena berdasarkan BAP laporannya Juni 2022, sementara yang mengetahui peristiwa itu September," ungkapnya.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Padahal, menurutnya, pasal 284 ayat 1 itu sudah terpenuhi unsur - unsurnya. Dia meminta agar majelis hakim profesional dalam menangani perkara perselingkungan anggota TNI AL tersebut.

Dia pun menegaskan alasan Chandra harus di PTDH salah satunya merujuk pada pasal 14 huruf a Jo pasal 16 huruf h angka 1 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standarisasi Pemisahan dan Penyaluran Bagi Anggota TNI.

Isinya, menyatakan Prajurit TNI di PTDH apabila mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI yaitu melakukan hidup bersama tanpa dasar perkawinan yang sah.

Di lain pihak, panitera Pengadilan Militer I - 02 Medan, Mayor Chk Tedy Markopolo membenarkan perkara Chandra yang masih dalam proses tahapan persidangan.

"Tadi baru dilakukan pledoi. Ke depan direncanakan, Jumat (16/12/2022), putusan. Perkara yang disidangkan, pasal KUHP 284. Soal pembuktiannya. Kalau di surat dakwaan pertama itu, soal pasal 284 KUHP dan UU KDRT. Jadi tetap disidangkan. Tapi soal pembuktiannya, karena sidang tertutup, saya belum tahu mana yang terbukti," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)


Hide Ads