Partai Ummat yang Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 dan Tudingan Amien Rais

Nasional

Partai Ummat yang Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 dan Tudingan Amien Rais

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 14 Des 2022 20:24 WIB
Partai Ummat. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Foto: Partai Ummat. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Solo -

KPU RI telah menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tidak ada dalam daftar tersebut.

Dilansir detikNews, penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam pleno di kantor mereka, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Ada 17 partai politik nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Pembacaan nama-nama parpol lolos peserta Pemilu 2024 diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dari 17 partai politik nasional yang diumumkan, tidak ada nama Partai Ummat besutan Amien Rais.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:

A. PDI Perjuangan
B. PKS
C. Perindo
D. NasDem
E. PBB
F. PKN
G. Garuda
H. Demokrat
I. Gelora
J. Hanura
K. Gerindra
L. PKB
M. PSI
N. PAN
O. Golkar
P. PPP
Q. Partai Buruh

ADVERTISEMENT

Pernyataan Amien Rais

Amien Rais, dalam unggahan video, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut mengklaim Partai Ummat menjadi satu-satunya yang tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," ujar Amien Rais dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagramnya, Selasa (13/12/2022).

Amien Rais mengatakan keputusan tersebut penuh kejanggalan. Dia menyebut dari pemberitaan yang beredar, KPU diduga melakukan manipulasi data terkait partai-partai yang akan diloloskan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream, yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," katanya.

Partai Ummat Ajukan Keberatan, Gandeng Denny Indrayana

Partai Ummat menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengajukan keberatan ke pengawas dan penyelenggara Pemilu.

"Integrity Law Firm bergabung dalam Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, dan akan mengajukan permohonan keberatan ke Bawaslu RI atas putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Rabu (14/12).

Denny Indrayana menjadi ketua advokasi hukum Partai Ummat. Partai Ummat akan menyampaikan sikapnya terkait tidak lolos ke Pemilu 2024.




(sip/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads