BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup Tercemar EG-DEG di Semarang

BPOM Musnahkan Ratusan Ribu Obat Sirup Tercemar EG-DEG di Semarang

Ria Aldilla Putri - detikJateng
Senin, 12 Des 2022 18:08 WIB
Pemusnahan obat sirup tercemar EG-DEG di Semarang, Senin (12/12/2022).
Pemusnahan obat sirup tercemar EG-DEG di Semarang, Senin (12/12/2022). (Foto: dok. BPOM RI)
Semarang -

Ratusan ribu botol obat sirup produksi PT Ciubros Farma dimusnahkan karena terbukti mengandung cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG). Ratusan obat sirup itu mengandung EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan ada dua jenis obat yang dimusnahkan hari ini. Yakni, obat Citomol Sirup dan Citoprim Suspensi. Kedua ini telah diuji dan hasilnya tercemar EG dan DEG yang sangat tinggi.

"Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol," ujar Peni disela pemusnahan obat di PT Wastec Internasional, Kota Semarang, Senin, (12/12/2022).

Ia menyebut pemusnahan ratusan ribu botol itu hanya sebagian dari total botol obat yang ditarik dari pasaran. PT Ciubros Farma, lanjutnya, diperintahkan untuk menarik Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi.

"PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dari peredaran. Sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol, berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022," jelasnya.

BPOM pun telah mencabut izin produksi obat sirup PT Ciubros Farma atas kelalaiannya. "Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," lanjutnya.

Ia menegaskan, pemusnahan obat ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait beredarnya obat yang tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Obat.

"Dari produk Ciubros Farma ini untuk sirup ada di daerah Pulau Jawa yakni Jawa Tengah, Timur, Barat dan juga di sebagian Provinsi di Sumatera dan Kalimantan sudah berlangsung proses penarikan," ungkapnya.

Peny pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika membeli obat. Ia meminta masyarakat tidak tergiur obat dengan harga yang murah namun tidak legal.

"Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga, tetapi belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal, seperti apotek dan toko obat. Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah," imbaunya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Wastec International, Azizul Alfarabi menjelaskan, ratusan ribu botol obat itu dimusnahkan dengan cara insenerasi menggunakan alat incenerator. Ia memastikan pemusnahan ini tidak mengganggu dan merusak lingkungan.

"Jadi barang ini akan dimasukkan ke dalam mesin yang sudah diuji dan mendapat kelayakan dari Kementerian Lingkungan Hidup sebagai regulator untuk pengolahan limbah B3 dengan cara dibakar di suhu 1.200 derajat akan menjadi asap dan uap, asap dan uap ini akan dibakar lagi di suhu 1.200 derajat. Sesudah itu akan difilter lagi melalui beberapa alur namanya polution control baru kita lepas ke lingkungan," tandasnya.




(aku/ahr)


Hide Ads