Mahfud Md Buka Suara soal Gaduh Pasal Zina KUHP Baru

Mahfud Md Buka Suara soal Gaduh Pasal Zina KUHP Baru

Ria Aldila Putri - detikJateng
Sabtu, 10 Des 2022 16:59 WIB
Mahfud Md di Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Sabtu (10/12/2022).
Mahfud Md di Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Sabtu (10/12/2022). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng
Semarang -

Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal polemik pasal zina di KUHP baru. Sebab pasal ini menuai banyak sorotan publik bahkan dari dunia internasional.

Mahfud mengatakan pelaku perzinaan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Jika tidak ada yang melaporkan maka tindakan itu tidak bisa dipidana.

"Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan perzinaan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan," ujar Mahfud di Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Sabtu (10/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan, adanya pasal itu membuat negara lain yakni Amerika dan Australia melayangkan protes keberatan. Australia bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

"Nah ini mereka keberatan yang digunakan 'awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara', padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari Amerika mau protes," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Mahfud menegaskan pasal zina ini sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinaan dilarang hukum LGBT dilarang itu nggak boleh," jelas Mahfud.

"Tapi ingat ada Universal (Declaration of) Human Responsibilities. Hak asasi manusia itu beda antara beda timur dan barat kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 j bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati," lanjutnya.

Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Apalagi, UU ini baru diberlakukan tiga tahun lagi.

"Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan gapapa wong istrimu di sana suamimu di sana siapa yang mau ngelaporin ke polisi nggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku tiga tahun ke depan jadi kita masih bisa berdiskusi," tandasnya.

Halaman selanjutnya, isi Pasal Zina.

Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu sosialisasi lebih terkait KUHP baru ini. Soalnya, banyak yang salah paham seperti yang terjadi terhadap pasal zina dan kohabitasi.

"Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah," kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12), dilansir detikNews.

Berikut ini adalah pasalnya:

KUHP baru

Pasal 411 (soal zina atau free sex)

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 (soal kumpul kebo atau kohabitasi)

1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)


Hide Ads