Ada Inspirasi dari Si Kanibal Sumanto Dalam KUHP Baru, Kok Bisa?

Nasional

Ada Inspirasi dari Si Kanibal Sumanto Dalam KUHP Baru, Kok Bisa?

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 08 Des 2022 12:12 WIB
Sumanto
Sumanto. Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Solo -

Sosok Sumanto sempat membuat gempar beberapa waktu lalu dengan aksinya mencuri mayat. Tidak hanya itu, Pria Purbalingga itu juga mengonsumsi mayat tersebut. Kejadian itu pun lantas membuat hukum seakan terguncang.

Pada masa itu belum ada pasal yang secara detail mengatur tentang apa yang dilakukan oleh Sumanto tersebut. Tapi di KUHP baru ini sudah ada pasal yang mengatur mengenai pencurian. Seperti apa?

Dilansir detikNews, kala itu Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga akhirnya menyatakan Sumanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 5 KUHP dan Sumanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Perdebatan pun muncul, sebab pencurian adalah mengambil barang, sedangkan mayat bukanlah barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Sumanto menjadi perdebatan panjang dalam khazanah hukum pidana. Lalu bagaimana di KUHP baru?

Dalam KUHP baru, tidak tertulis eksplisit delik pidana sebagaimana kasus Sumanto. Namun menurut jubir sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kasus Sumanto bisa dikenakan Pasal 271.

ADVERTISEMENT

"Ada, pasal 271 KUHP," kata Albert Aries saat dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2022).

Pasal 271 itu berbunyi:

Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Lalu bagaimana menurut Anda apabila ada kasus 'Sumanto' lagi dan diterapkan Pasal 271 KUHP baru itu? Sudah tepatkah?




(apl/dil)


Hide Ads