Polemik Tambang Ilegal di Klaten, Pemkab Bentuk Tim Lintas OPD

Polemik Tambang Ilegal di Klaten, Pemkab Bentuk Tim Lintas OPD

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Kamis, 08 Des 2022 11:21 WIB
Empat alat berat barang bukti tambang ilegal diamankan di Mapolres Klaten. Diunggah pada Senin (28/11/2022).
Empat alat berat barang bukti tambang ilegal diamankan di Mapolres Klaten. Diunggah pada Senin (28/11/2022). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pemkab Klaten membentuk tim menyikapi polemik dugaan tambang ilegal yang disebut memiliki beking ngeri dan gede-gede. Tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyiapkan langkah sesuai kewenangan masing-masing.

"Kita belum ke lokasi tapi baru kita siapkan segala sesuatu kaitan dengan segala bentuk kewenangan yang kita punya sesuai tupoksi OPD masing-masing yang kita koordinasikan kemarin," jelas Kasatpol PP Pemkab Klaten, Joko Hendrawan, kepada detikJateng di kantor Pemkab Klaten, Kamis (8/12/2022).

Menurut Joko, lintas OPD di Pemkab Klaten telah menggelar rapat koordinasi beberapa hari yang lalu. Disepakati dibentuk tim untuk menyikapi tambang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin hasil koordinasi dibentuk tim, akan ke lapangan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Nantinya hasilnya dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke Gubernur," jelas Joko.

Hal yang dicermati, kata Joko, ada beberapa kondisi sesuai tupoksi OPD. Misalnya terkait kerusakan lingkungan, jalan, atau sampai gangguan kamtibmas.

ADVERTISEMENT

"Salah satunya mungkin pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, rusaknya bahu jalan sampai gangguan keamanan. Hasil temuan OPD itu nanti dilaporkan ke Bupati dan disampaikan ke Gubernur," lanjut Joko.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto, menjelaskan rapat koordinasi OPD itu menyikapi tambang ilegal. Meskipun perizinan tambang bukan kewenangan pemerintah kabupaten.

"Jadi menindaklanjuti instruksi Bupati, kita menggelar rapat. Intinya perizinan tambang ada di provinsi sehingga kabupaten tidak bisa mengintervensi perizinan, kita tidak mengintervensi itu," jelas Agus kepada detikJateng.

Meskipun perizinan di provinsi, jelas Agus, lokasi tambang secara administratif ada di wilayah Klaten. Kabupaten menyikapi masalah itu sesuai kewenangan OPD kabupaten.

"OPD masing-masing mengawasi dan membina sesuai tupoksinya. Misalnya DPUPR terkait tata ruang, Satpol PP terkait penegakan Perda, Dishub dengan jalur angkutan, BPKPAD, dan lainnya," kata Agus.

Dikatakan Agus, Pemkab mengoptimalkan OPD sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing karena untuk campur tangan persoalan izin jelas tidak bisa. Tim dipimpin Sekda dan Asisten.

"Tim nantinya dipimpin Sekda dan Asisten dan hasilnya dilaporkan ke Bupati. Meskipun sebelumnya Bupati juga telah melaporkan persoalan tambang itu ke Gubernur," pungkas Agus.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkap adanya beking ngeri di balik praktik tambang ilegal di Klaten melalui cuitan di Twitter. Tak hanya Gibran, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga mengatakan beking di tambang ilegal Klaten gede-gede.

Selengkapnya di halaman berikutnya....

Gibran mengaku sudah mengetahui siapa orang di balik praktik tambang ilegal Klaten. Namun dia enggan bicara lebih banyak tentang hal tersebut.

"Itu aku wis ngerti wonge sopo (sudah tahu orangnya siapa)," kata Gibran saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Senin (28/11).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyebut ada beking besar di sana. Maka ia meminta penegak hukum harus tahu posisinya untuk menegakkan keadilan.

"Saya tahu bekingnya gede-gede di sana. Kalau ada bekingannya makanya kita minta dilaporkan pada kita siapa yang ada di belakangnya agar kita tahu mana legal dan ilegal. Setelah itu kita serahkan pada penegak hukum. Maka penegak hukum minta perannya berdiri paling depan karena sudah terkait dengan pelanggaran," kata Ganjar di kantornya, Semarang, Senin (28/11).

Halaman 2 dari 2
(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads