Disidak Satpol PP, Pekerja Tambang Ilegal di Batang Lari Kocar-kacir

Disidak Satpol PP, Pekerja Tambang Ilegal di Batang Lari Kocar-kacir

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 06 Des 2022 19:22 WIB
Satpol PP Batang saat menggelar sidak di enam titik penambangan di Batang, Selasa (6/12/2022).
Satpol PP Batang saat menggelar sidak di enam titik penambangan di Batang, Selasa (6/12/2022). (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Para pekerja tambang ilegal di Batang lari kocar-kacir saat disidak petugas Satpol PP. Dari enam titik tambang ilegal yang didatangi petugas, semuanya masih dalam kondisi beroperasi.

Pantauan detikJateng, Selasa (6/12/2022), sidak penambangan ilegal itu digelar petugas Satpol PP dan DPU PR Kabupaten Batang. Sidak digelar di enam titik yang berada di wilayah Kecamatan Limpung dan Reban.

Di Desa Plumbon, Kecamatan Limpung, petugas mendatangi lokasi satu titik. Saat masuk ruas jalan menuju ke lokasi penambangan, rombongan petugas berpapasan dengan sejumlah armada dump truk yang mengangkut material dari aktivitas penambangan ilegal setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suara alat berat juga masih terdengar. Namun saat melihat kedatangan petugas, operator alat berat langsung meninggalkan lokasi, demikian juga dengan para pengemudi truk. Mereka lari meninggalkan dua alat berat di lokasi.

"Pada kegiatan hari ini kita lakukan pengecekan lapangan yang ada indikasi kegiatan (tambang ilegal). Selanjutnya kita minta untuk berhenti, dan pengelolanya kita panggil ke kantor untuk memberi penjelasan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Muhammad Masqon, saat dimintai keterangan awak media yang mengikuti jalannya sidak, Selasa (6/12).

ADVERTISEMENT

Dijelaskannya, sidak tersebut dilakukan atas perintah dari Pj Bupati Batang. Pj Bupati Batang menyoroti banyaknya aktivitas penambangan di wilayah Batang, terutama penambangan ilegal.

"Kita hari ini melakukan sidak ke 6 lokasi tambang yang ada di wilayah Kecamatan Limpung dan Reban. Untuk status tambangnya sendiri, nanti kita akan minta keterangan dari pemiliknya yang sudah dipanggil ke kantor Satpol PP. Untuk Limpung sendiri dalam Perda RTRW masuk kawasan tambang," katanya.

Satpol PP Batang saat menggelar sidak di enam titik penambangan di Batang, Selasa (6/12/2022).Satpol PP Batang saat menggelar sidak di enam titik penambangan di Batang, Selasa (6/12/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Di Kecamatan Limpung, petugas melakukan sidak di Desa Plumbon, Desa Babadan, dan Desa Donorejo. Lalu Kecamatan Reban, petugas juga melakukan sidak ke Desa Sukomangli, Desa Karanganyar, dan Desa Polodoro.

"Hasil sidak tadi keenam lokasi yang kita datangi masih beroperasi seluruhnya, dan kita minta untuk berhenti. Untuk pemiliknya, kita panggil ke kantor guna dimintai keterangan," tambah Masqon.

Pihaknya, akan memanggil semua pengelola penambang yang diduga tidak berizin ke Satpol PP, untuk dimintai keterangan, terutama di luar dari wilayah penambangan yang telah diatur oleh Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

Dalam perda tersebut, disebutkan hanya ada enam kecamatan wilayah yang diizinkan untuk aktivitas penambangan. Keenamnya yakni di wilayah Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Namun di lapangan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal, bahkan di luar wilayah tersebut. Tidak sedikit juga aktivitas di enam wilayah tersebut yang belum berizin.




(aku/ams)


Hide Ads